Virus Corona di Bondowoso

Pelanggar Protokol Kesehatan di Bondowoso Menolak Ditindak hingga Beradu Argumen dengan Petugas

Petugas Operasi Yustisi sempat beradu argumen dengan pelanggar protokol kesehatan yang menolak untuk ditindak.

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM/DANENDRA KUSUMA
Warga yang terjaring dalam operasi yustisi menjalani sidang di tempat melalui daring. Warga yang melanggar diberikan pilihan sanksi, antara lain denda atau sanksi sosial oleh hakim. 

TRIBUNMADURA.COM, BONDOWOSO - Pelaksanaan operasi yustisi di Kabupaten Bondowoso tak selalu berjalan mulus.

Sejumlah pelanggar protokol kesehatan menolak untuk ditindak serta mengutarakan bermacam alasan.

Padahal, tujuan dilaksanakannya operasi yustisi untuk mendisiplinkan warga agar patuh protokol kesehatan, utamanya memakai masker.

Dengan operasi yustisi pula diharapkan warga terbiasa dengan kebiasaan baru 3M (memakasi masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan).

Baca juga: Cemburu Ferdi Lihat Ayahnya Dekat dengan Nathalie Holscher, Sule Cuma Bisa Diam: Dia Pergi, Ngambek

Baca juga: Kasus Covid-19 Kabupaten Kediri Melejit, Tim Satgas Perketat Pernikahan dan Hajatan: Patuhi Prokes

Baca juga: Gaya Nella Kharisma Marah Diekspos Dory Harsa, Wajah Ngambek Biduan Disorot, Suami: Nesu Aja Cantik

Baca juga: Polres Pamekasan Gelar Apel Kesiapsiagaan Menghadapi Bencana Alam, Sarana dan Prasarana Dipersiapkan

Petugas operasi yustisi yang juga menjabat sebagai PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Satpol PP Bondowoso, Samsul Hadi mengatakan tak sedikit pelanggar berbelit saat ditindak.

Mereka ditindak oleh petugas operasi yustisi lantaran tak mengenakan masker.

"Tujuan kami tak lain agar masyarakat tetap patuh terhadap protokol kesehatan. Itu juga untuk keselamatan warga sendiri. Namun, beberapa dari mereka yang kedapatan melanggar berbelit saat ditindak," katanya, Senin (16/11).

Ia menjelaskan, pihaknya sempat beradu argumen dengan pelanggar yang menolak untuk ditindak.

Kendati begitu, pihaknya tetap terus memberikan pemahaman kepada mereka dengan tenang.

"Kami juga melihat situasi dan kondisi saat operasi yustisi. Ada waktu khusus yang diberikan kepada pelanggar yang bersikeras ditindak. Beberapa langsung mengerti dan mau ditindak setelah diberikan pemahaman," jelasnya.

Samsul menyebutkan, operasi yustisi dilaksanakan sehari dua kali, yakni pukul 09.00-11.00 WIB dan pukul 19.00-21.00 WIB.

Lokasi pelaksanaan operasi yustisi dipilih secara acak.

Baca juga: Jawaban Nathalie Holsecher Ditanya Soal Momongan, Itu yang Aku Pengen, Raffi: Siap Disetrum Sule?

Baca juga: Penganiayaan Sadis Suami dan Istri, Korban Dikeroyok Oknum PNS di Sampang, 3 Pelaku Lain Masih DPO

Baca juga: 1 Warga Kota Madiun Meninggal Dunia Terpapar Covid-19, Sebelumnya Sempat Pergi ke Jogja dan Solo

Baca juga: Arema FC Pastikan Akan Kedatangan Satu Pemain Asing Baru Sebelum Lanjutan Liga 1 Dimulai

"Kalau pagi kami pilih lokasi di luar dari zona kota," sebutnya.

Berdasar data terakhir, hingga 12 November 2020, sebanyak 1.500 pengendara terjaring Operasi Yustisi karena kedapatan tak menggunakan masker.

Masyarakat yang melanggar langsung menjalani sidang di tempat dengan hakim Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso secara daring.

Selanjutnya, mereka diberi pilihan sanksi, yakni denda maksimal Rp 50 ribu, lengan distempel Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 Kab. Bondowoso, dan sanksi sosial.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved