Berita Sampang

Penganiayaan Sadis Suami dan Istri, Korban Dikeroyok Oknum PNS di Sampang, 3 Pelaku Lain Masih DPO

Polres Sampang menangkap oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melakukan penganiayan sadis suami istri di Madura.

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Elma Gloria Stevani
Tribunnews.com
Ilustrasi penganiayaan. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Polres Sampang menangkap oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagian Staff Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, Madura.

Oknum PNS tersebut bernama Faisol.

Pria berusia 43 tahun adalah warga Desa Patapan, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.

Penangkapan dilakukan setelah oknum PNS tersebut melakukan penganiayaan sadis terhadap pasangan suami sitri pada pertengahan bulan Agustus 2020.

H. Suhar (57) beserta istrinya Samuna (50) mengalami luka berat hingga mendapat perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Mohammad Zyn Sampang.

Baca juga: Andre Taulany Bocorkan Rahasia Malam Pertama Nathalie Holscher, Sule Jengkel: Berdosa Sekali Anda

Baca juga: Tingkah Aneh Sule Sebelum Ijab Kabul, Lemesin Otot, Nathalie Holscher Menahan Tawa Sampai Grogi

Baca juga: Cegah Covid-19 Meluas, Ratusan Santri Sehat di Ponpes Anwarul Haromain Trenggalek Dipulangkan

KBO Reskrim Polres Sampang, Ipda Syafriwanto mengatakan, bahwa sebelumnya pelaku sempat buron sekitar dua bulan lamanya.

Selama itu pelaku berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lainnya sehingga, menjadi kendala proses penangkapannya.

Namun, kemarin (15/11/2020) siang, Faisol diketahui bersama rekan-rekannya di jalan raya Desa Patapan sehingga langsung dilakukan penangkapan.

"Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di tepi jalan Desa Patapan sedang bersama teman-temannya," ujarnya kepada TribunMadura.com, Senin (16/11/2020).

"Pelaku diamankan oleh Satreskrim Polsek Torjun kemudian dibawa ke Polres Sampang untuk dilakukan pendalaman," imbuhnya.

Ia menambahkan, dalam kasus penganiayaan dengan cara pengeroyokan ini sudah ditetapkan ada empat pelaku.

Namun, sisa pelaku yang merupakan warga Desa Patapan Kecamatan Torjun, Sampang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Pelaku lebih dari satu orang dan masih ada yang belum diamankan sehingga, kami tetap melakukan pengejaran karena pelaku lainnya ini pindah-pindah," terang Ipda Syafriwanto.

Sementara, Camat Karang Penang Syamsul Arifin menyampaikan jika memang benar ada salah satu Staff di Kantor Kecamatan Karang Penang Kabupaten Sampang bernama Faisol.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved