Berita Entertainment
Soroti RUU Larangan Minuman Beralkohol, Hotman Paris Ajak Pemuda Bali Bersuara: Dukung 100 Persen
Terkait permasalahan tersebut, Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea turut menyoroti RUU Larangan Minuman Beralkohol yang tengah dibahas.
Berikut bunyi pasal 4 dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol tersebut.
1. Minuman Beralkohol yang dilarang diklasifikasikan berdasarkan golongan dan kadarnya sebagai berikut:
a. Minuman Beralkohol golongan A
Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1% (satu persen) sampai dengan 5% (lima persen);
b. Minuman Beralkohol golongan B
Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen);
c. Minuman Beralkohol golongan C
Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai dengan 55% (lima puluh lima persen).
2. Selain minuman beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dilarang minuman beralkohol yang meliputi:
a. Minuman Beralkohol tradisional; dan
b. Minuman Beralkohol campuran atau racikan.
Informasi selengkapnya tentang RUU Larangan Minuman Beralkohol bisa disimak melalui tautan berikut ini >>> LINK
Baca juga: Respons Presiden Klub Madura United Soal Kompetisi Liga 1 2020 Ditunda, Minta PSSI Bertanggungjawab
Baca juga: Sosok Hetty Holscher, Oma yang Dampingi Nathalie Holscher di Pernikahannya, Ternyata Politisi PDIP
Baca juga: Cegah Covid-19 Meluas, Ratusan Santri Sehat di Ponpes Anwarul Haromain Trenggalek Dipulangkan

Tak Hanya Produsen dan Penjual, Pengonsumsi Minuman Beralkohol Juga Kena Pidana
Tak hanya produsen dan penjual yang akan mendapatkan pidana, peminum juga akan mendapat hukuman.
Mereka yang tidak mematuhi aturan Larangan Minuman Beralkohol tersebut juga akan didenda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 50 juta.