Berita Kediri
Pasangan Mesum Digerebek saat Berduaan di Kamar Kos, Keluarga Dipanggil, Pelaku Diminta Buat Surat
Pasangan bukan suami istri itu diamankan saat menginap di kamar kos Kelurahan Pesantren, Kota Kediri.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, KEDIRI - Patroli Satpol PP Kota Kediri kembali mengamankan pasangan bukan suami istri, Rabu (18/11/2020) dini hari.
Pasangan bukan suami istri itu diamankan saat menginap di kamar kos Kelurahan Pesantren, Kota Kediri.
Keberadaan pasangan ini diketahui petugas dari pengaduan masyarakat di sekitar tempat kos.
Baca juga: Jambret Meresahkan di Jalan MERR Surabaya Ditangkap, Sasar Wanita dan Emak-Emak, Pelaku Driver Ojol
Baca juga: Dua Sekawan di Surabaya Ditangkap, Rencananya Gelar Pesta Sabu Digagalkan, Padahal Baru Beli Narkoba
Warga yang resah selanjutnya melaporkan kepada petugas.
Sewaktu anggota tiba di rumah kos menemukan pasangan tersebut berada di dalam kamar kos dengan pintu kamar tertutup.
Kabid Trantibum Satpol-PP Kota Kediri, Nur Khamid menjelaskan, pasangan yang diamankan masing-masing berinisial DBS (29) warga Desa Jambangan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.
DBS diamankan bersama pasangannya, YW (39) warga Desa Plosokidul, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri.
Setelah diberikan pembinaan dan membuat pernyataan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, petugas selanjutnya melakukan serah terima kepada keluarganya.
"Petugas sudah melaksanakan prosesi serah terima pasangan yang diamankan di rumah kos kepada pihak keluarganya," jelasnya.
Sementara pemilik tempat kos bakal dimintai keterangan terkait dengan keberadaan pasangan bukan suami istri yang menginap.(dim)
Baca juga: Viral Pria Tukar Mobil dengan Tanaman Hias, Akui Sudah Incar Lama, Pernah Tukari Sepeda Motor
Baca juga: Mahasiswa Ditemukan Tewas di Kamar Rumah Kontrakannya, Rahang Mulutnya Bengkak, Diduga Sakit

Kasus Serupa
Tim Respon Cepat Kerja Tuntas (RCKT) Satpol PP Kota Kediri menggrebek tempat kos yang disewakan dengan tarif durasi jam menginap di Kelurahan Campurejo, Kota Kediri, Jumat (13/11/2020) malam.
Dari lokasi rumah kos itu, petugas mendapati satu pasangan bukan suami istri yang menginap.
Saat petugas tiba di lokasi, pasangan ini berada di dalam kamar kos dengan posisi pintu tertutup rapat.
Pasangan yang diamankan masing-masing berinisial SO (22) warga Desa Jagul, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri bersama NTH (24) warga Desa/Kecamatan Wilangan, Kabupaten Nganjuk.
Kabid Trantibum Satpol-PP Kota Kediri Nur Khamid saat dikonfirmasi menjelaskan, keberadaan pasangan ini dari pengaduan masyarakat yang resah kamar kos disalahgunakan untuk tindak asusila.
Selanjutnya pasangan NTH dan SO dibawa petugas ke Kantor Satpol PP Kota Kediri.
Petugas juga mengamankan KTP milik penanggung jawab rumah kos atas nama RK.
Sementara keterangan NTH mengaku menyewa kamar kos dengan tarif Rp 100.000 per jam.
"Yang bersangkutan mendapatkan informasi tersebut melalui temannya dari facebook. Malahan sudah dua kali menyewa kamar di rumah kos tersebut," jelas Nur Khamid.
Setelah dilakukan pendataan dan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya, petugas juga mendatangkan perwakilan keluarganya untuk menjemput.