Berita Surabaya

Baru 10 Hari Bebas Penjara, Warga Sampang ini Kembali Masuk Tahanan setelah Kedapatan Curi Motor

Pelaku aksi pencurian motor di Surabaya itu bahkan baru saja menghirup udara bebas penjara 10 hari lalu.

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/FIRMAN RACHMANUDIN
Kapolsek Sukolilo, AKP Subiyantana didampingi Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Iptu Zainul Abidin saat menunjukkan tersangka dan barang bukti, Senin (23/11/2020). 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Anggota Polsek Sukolilo Surabaya menangkap Abdul Ghofar (35), warga Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang.

Tidak sendiri, Abdul Ghofar ditangkap bersama temannya Supandi (38), sesama asal Kabupaten Sampang.

Keduanya ditangkap atas kasus pencurian motor di wilayah Kecamatan Tenggilis, Surabaya, milik Ainul (19).

Baca juga: Sejak Awal 2020, Angka Kecelakaan di Sampang Capai 85 Kasus Didominasi Motor, 51 Orang Meninggal

Baca juga: 5 Cara Mencerahkan Selangkangan Hitam secara Alami, Cuma Pakai Bumbu Dapur hingga Susu

Keduanya diringkus Unit Reskrim Polsek Sukolilo saat hendak melakukan aksinya di Jalan Nginden Semolo Surabaya saat itu juga.

"Keduanya kami tangkap saat usai menyerahkan motor curian ke kurir. Lalu mereka hendak beraksi lagi di wilayah Nginden," kata Kapolsek Sukolilo, AKP Subiyantana didampingi Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Iptu Zainul Abidin, Senin (23/11/2020).

"Saat kami tangkap mereka tak berkutik usai kami temukan puluhan alat berupa kunci T yang sudah diruncingkan di tas milik pelaku," beber dia.

Meski sudah ditangkap, keduanya yang dikeler menuju lokasi penadah memilih berbelit.

Bahkan, beberapa kali menunjukkan alamat rumah yang palsu.

Begitu sampai di wilayah madura, keduanya berusaha kabur saat dikeler.

Hal itu membuat polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dengan menembak kaki para pelaku untum melumpuhkannya.

Hasil penyidikan, kedua pelaku itu merupakan residivis yang tengah "reuni" dengan sesama tahanan lapas medaeng.

Bahkan, Abdul Gofar baru 10 hari menghirup udara bebas, memilih melakukan aksinya bersama Supandi yang dikenalnya di rutan.

Baca juga: Cara Bergabung Alfamart dan Persyaratannya, Simak Besaran Modal Awal yang Dibutuhkan

Baca juga: Ciri-Ciri Terkena Diabetes Tipe 2, Penyakit Akibat Gaya Hidup Tak Sehat, Waspada Jika Sering Haus

"Satu lagi kurir motornya itu juga pernah ditahan di rutan Medaeng. Mereka sepakat beraksi lagi saat sudah keluar penjara," tambahnya.

Dari pengakuannya, Gofar yang sudah bertitle haji itu nekat mencuri karena kebutuhan.

Dalam sehari ia menargetkan tiga hingga lima motor curian yang akan dijualnya kepada penadah di Madura melalui perantara temannya yang kini masih DPO.

"Butuh waktu gak sampai semenit. Biasanya motor beat, vario lama gitu. Jualnya 2 juta sampai 3 juta tergantung kondisi. Sehari bisa tiga tempat," akunya.

Kini kedua pelaku itu kembali harus menjalani hidup dibalik jeruji besi akibat perbuatannya.

Bersama pelaku, polisi juga menyita motor Beat warna hitam Nopol W 6538 OJ sebagai sarana, 8 buah mata kunci T, satu kunci magnet, dua HP, tas punggung, kunci palsu, kunci L, kacamata dan STNK Nopol S 4998 AAI.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved