Virus Corona di Tulungagung
Pengajuan Izin Hajatan di Tulungagung Membludak Jelang Akhir November 2020, Capai 300 Berkas Perhari
Muncul fenomena pengajuan izin hajatan menjelang akhir November 2020 di Kabupaten Tulungagung.
Penulis: David Yohanes | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Sedangkan tata letak untuk memastikan kapasitas tempat, dan rekomendasi jumlah undangan yang bisa menghadiri hajatan itu.
"Undangan yang diperbolehkan hanya 50 persen dari kapasitas tempat," jelas dia.
"Jika misalnya kapasitas 200 orang, maka harus dibagi dua shift, masing-masing 100 orang," tutur Galih.
Evaluasi pemberian izin hajatan dilakukan berdasarkan kondisi per desa.
Jika di desa itu ada klaster Covid-19, maka akan dilihat karakteristik penularannya.
Jika penularannya bersumber pada Pelaku Perjalanan Daerah Transmisi (PPDT), maka dianggap relatif aman.
Namun jika karakteristik adalah klaster keluarga yang juga aktif bersosialisasi dengan lingkungan, maka akan dikategorikan tidak aman.
"Jika ada pengajuan dari lingkungan klaster keluarga, pasti akan ditolak oleh Gugus Tugas," tegas Galih.
Izin hajatan yang diterbitkan GTPP Covid-19 Tulungagung akan diteriskan ke GTPP Civid-19 Kecamatan.
GTPP Covid-19 Kecamatan yang akan ditugaskan untuk melakukan pengawasan.
Sebelumnya GTPP Covid-19 Kecamatan Ngantru memberikan teguran sejumlah penyelenggara hajatan yang tidak melaksanakan protokol kesehatan.
"Gugus Tugas Kecamatan terdiri dari Kapolsek, Komandan Koramil dan Kepala Puskesmas bisa turun tangan jika ada hajatan yang menyalahi protokol kesehatan. Bahkan bisa dihentikan," ujar Galih.
Dan yang tak kalah penting, selama hajatan tamu yang diundang wajib didata penyelenggara.
Hal ini untuk mengantisipasi jika terjadi kasus penularan Covid-19 saat hajatan.
Tim kesehatan akan mudah melakukan pelacakan (tracing) berdasar data tamu tersebut. (David Yohanes/day)