Virus Corona di Tulungagung
Pengajuan Izin Hajatan di Tulungagung Membludak Jelang Akhir November 2020, Capai 300 Berkas Perhari
Muncul fenomena pengajuan izin hajatan menjelang akhir November 2020 di Kabupaten Tulungagung.
Penulis: David Yohanes | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, TULUNGAGUNG - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Tulungagung menerima lonjakan pengajuan izin hajatan menjelang akhir November 2020.
Sebelumnya, hajatan adalah salah satu kegiatan yang dilarang selama pandemi virus corona di Tulungagung.
Setelah ada kelonggaran mulai Agustus 2020, GTPP Covid-19 Tulungagung menerima 50 permohonan hajatan per hari.
Namun, kini pengajuan izin hajatan masyarakat Tulungagung mencapai 300 berkas per hari.
Diduga, lonjakan ini karena warga mencari hari baik untuk hajatan.
Baca juga: Terjadi Kenaikan Kasus Baru Covid-19 di Jawa Timur, Jumlah Pasien Virus Corona Meningkat 400 Persen
Baca juga: Ibu Muda Kedapatan Mengutil di Toko Baju, Curi Ponsel Orang Karena Gaji Pensiunan Suami Tak Cukup
Baca juga: Insiden Mencekam di Desa Jugo Lamongan, Kakek 74 Tahun Tewas setelah Tagih Utang saat Dini Hari
"Memang kultur jawa mataraman selalu mencari bulan dan hari baik untuk hajatan," Wakil Juru Bicara GTPP Covid-19 Tulungagung, Galih Nusantoro, Selasa (24/11/2020).
"Akhir November ini dianggap hari baik," terang dia.
Permohonan paling banyak jatuh pada tanggal 27, 28 dan 29 November 2020.
Sedangkan wilayah pemohon paling banyak dari Kecamatan Pakel dan Kecamatan Kalidawir.
Diduga tingginya permohonan izin hajatan akan berlangsung hingga Desember 2020.
"Ada faktor, ini adalah hajatan yang tertunda saat pandemi dulu," katanya.
"Begitu mulai dibuka izin hajatan, warga banyak yang mencari hari baik," sambung Galih.
Untuk mengajukan izin hajatan, pemohon harus menyertakan surat pengantar dari pemerintah desa.
Selain itu wajib mencantumkan peta, tata letak pengaturan hajatan dan wajib menyediakan fasilitas protokol kesehatan, seperti tempat cuci tangan.
Peta dibutuhkan GTPP Covid-19 untuk memastikan zona penyelenggara hajatan.
Sedangkan tata letak untuk memastikan kapasitas tempat, dan rekomendasi jumlah undangan yang bisa menghadiri hajatan itu.
"Undangan yang diperbolehkan hanya 50 persen dari kapasitas tempat," jelas dia.
"Jika misalnya kapasitas 200 orang, maka harus dibagi dua shift, masing-masing 100 orang," tutur Galih.
Evaluasi pemberian izin hajatan dilakukan berdasarkan kondisi per desa.
Jika di desa itu ada klaster Covid-19, maka akan dilihat karakteristik penularannya.
Jika penularannya bersumber pada Pelaku Perjalanan Daerah Transmisi (PPDT), maka dianggap relatif aman.
Namun jika karakteristik adalah klaster keluarga yang juga aktif bersosialisasi dengan lingkungan, maka akan dikategorikan tidak aman.
"Jika ada pengajuan dari lingkungan klaster keluarga, pasti akan ditolak oleh Gugus Tugas," tegas Galih.
Izin hajatan yang diterbitkan GTPP Covid-19 Tulungagung akan diteriskan ke GTPP Civid-19 Kecamatan.
GTPP Covid-19 Kecamatan yang akan ditugaskan untuk melakukan pengawasan.
Sebelumnya GTPP Covid-19 Kecamatan Ngantru memberikan teguran sejumlah penyelenggara hajatan yang tidak melaksanakan protokol kesehatan.
"Gugus Tugas Kecamatan terdiri dari Kapolsek, Komandan Koramil dan Kepala Puskesmas bisa turun tangan jika ada hajatan yang menyalahi protokol kesehatan. Bahkan bisa dihentikan," ujar Galih.
Dan yang tak kalah penting, selama hajatan tamu yang diundang wajib didata penyelenggara.
Hal ini untuk mengantisipasi jika terjadi kasus penularan Covid-19 saat hajatan.
Tim kesehatan akan mudah melakukan pelacakan (tracing) berdasar data tamu tersebut. (David Yohanes/day)