Penggeledahan Balai Kota Among Tani
Penggeledahan di Ruang Dinas Pemkot Batu, Cari Bukti Penguat Penyidikan Kasus Pengadaan Lahan SMAN
Penggeledahan oleh Jaksa di sejumlah kantor dinas Pemkot Batu untuk mencari bukti yang dapat memperkuat proses penyidikan.
Penulis: Benni Indo | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, BATU - Kepala Kejaksaan Negeri Batu, Supriyanto mengungkapkan, penggeledahan oleh Jaksa di sejumlah kantor dinas Pemkot Batu untuk mencari bukti yang dapat memperkuat proses penyidikan.
"Terkait itu, memang penyidik memerlukan beberapa dokumen yang dijadikan bukti untuk memperkuat pembuktian penyidikan kasus pengadaan tanah," kata Supriyanto, Rabu (25/11/2020).
Kata dia, ada beberapa dokumen yang diperlukan oleh Kejari Batu. Sampai saat ini, dokumen tersebut belum ditemukan.
"Maka untuk memperkuat dan memastikan, penyidik menggeledah untuk mencari dokumen memperkuat penyidikan," ucap dia.
"Ini bukan paksaan, artinya kami sama-sama mencari. Kemarin sudah diminta, tapi belum ketemu maka sama-sama mencari," terangnya, Rabu (25/11/2020).
Berdasar laporan dari penyidik kepada Supriyanto, dokumen yang dicari berkaitan dengan pengadaan tanah mulai dari tahapan perencanaan, pengadaan dan berbagai penyusunan rencana.
Baca juga: BREAKING NEWS - Kejari Batu Geledah Sejumlah Ruangan Dinas Pemkot Batu di Balai Kota Among Tani
Baca juga: Dalam Sepekan, 3 Tenaga Kesehatan di Tulungagung Meninggal Karena Covid-19, Terbaru Dokter Anestesi
Baca juga: Pelanggar Protokol Kesehatan di Jember Didenda Uang, Ada Ratusan Orang Terjaring Operasi Yustisi

"Ya kami cari dokumennya agar lebih maksimal. Persisinya saya tidak hapal mana saja yang digeledah," lanjutnya.
"Beberapa dinas yang terkait perencanaan dan pengadaan. Ini dalam rangka memperkuat dan memaksimalkan data bukti," tegasnya.
Supriyanto mendorong agar semua pihak bisa kooperatif dalam pengusutan kasus ini. Upaya penegakan hukum harus didukung semua pihak.
"Saya berharap dukungan semua pihak terhadap perkara ini. Semoga cepat tuntas sehingga bisa melaksanakan tugas yang lain. Kami optimis ini selesai dan tuntas," paparnya.
Ditambahkan Supriyanto, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dijadwalkan datang ke Kota Batu pekan depan.
Mereka akan melakukan audit untuk mengetahui pasti angka kerugian negara.
Dalam pemberitaan yang lalu, Mantan Kajari Gorontalo itu menegaskan jika BPKP sudah sepakat adanya penyimpangan.
Namun untuk kerugian negaranya berapa, dia belum bisa memastikan.
"Kalau besaran kerugian negara, saya tidak mau mendahului. Intinya memang ada penyimpangan," ujar dia.
"Mohon doa dan dukungannya ya agar proses berjalan lancar," tambah dia.
Selain itu, Kejari Batu juga telah menyita sejumlah dokumen.
“Progres penyidikan sampai sekarang masih berjalan terus. Masih sesuai dengan rencana penyidikan, dengan tetap mengumpulkan beberapa alat bukti yang perlu, baik itu dari saksi, ahli dan dokumen yang dilakukan penyitaan,” ujarnya, Selasa (11/11/2020).
Kejari Batu juga meminta keterangan anggota Banggar DPRD periode 13. Tidak hanya Banggar legislatif, Banggar dari Pemkot Batu juga dimintai keterangan.
“Kami juga menemukan dokumen penganggaran saat itu. Kalau ada kesulitan, kami akan lakukan langkah hukum lainnya,” jelasnya.
Dugaan mark up pengadaan lahan untuk pembangunan SMA Negeri 3 mencuat usai adanya surat pemanggilan dari tim penyidik Pidsus Kejari Kota Batu, merujuk Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) Kajari Kota Batu Nomor : Print– 02.a/M.5.44.Fd1/06/2020/ tanggal 22Juni 2020. Dalam pengadaan lahan, Pemkot Batu menganggarkan melalui APBD tahun 2014 dengan total kurang lebih Rp 8,8 miliar. (Benni Indo)