Berita Gresik

Kantongi Ijin Keluarga dan Sesepuh, Jebfar Bunuh Pria yang Hamili Istrinya, ada Syarat yang Dipenuhi

Jebfar (39), warga Kabupaten Sampang mengaku, nekat membunuh korban Moh Molah (30), setelah mendapatkan izin, ada syarat yang harus dipenuhi

Editor: Aqwamit Torik
Freepik.com
Ilustrasi - perkelahian 

Dari pengakuan terdakwa Jebfar yang mengagetkan majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik Putu Gde Hariadi yaitu setelah berhasil membunuh pelaku yang menghamili istrinya, terdakwa malah menceraikan istrinya yang masih mengandung.

"Sekarang saya sudah tidak beristri yang mulia. Perempuan masih banyak yang mulia," imbuhnya.

Namun atas perbuatan terdakwa Jebfar yang nekat menghabisi nyawa seseorang mengaku menyesal atas perbuatannya dan meminta keringanan kepada majelis halim,

Ia mengaku memiliki seorang anak yang masih kecil.

"Saya menyesal yang mulia. Saya meminta keringanan hukuman, sebab anak masih kecil," katanya.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Nali, menanyakan menegaskan, sebelum kejadian dugaan pembunuhan dilakukan, ada pertemuan dengan keluarga korban.

Sebab, keluarga korban Moh. Molah, yang telah menghamili istri terdakwa Jebfar mengiklaskan pembunuhan itu.

Pihak keluarga menginginkan pembunuhan itu tidak menggunakan senjata tajam.

"Atas perbuatan (menghamili istri Jebfar,red). Ada mediasi antara keluarga korban dan sesepuh adat, yang intinya sudah mengijinkan Moh Molah dibunuh. Asalkan, pembunuhan itu tidak menggunakan senjata tajam," katanya.

Sidang akhirnya ditunda pekan depan dengan agenda tuntutan.

Diketahui, perbuatan komplotan dugaan pembunuhan itu dilakukan terdakwa Jebfar pada Sabtu (28/12/2019), sekitar pukul 01.00 WIB di Tol Kebomas dini hari.

Dalam aksi pembunuhan itu, jasat korban dibuang di parit Tol Kebomas. ( TribunMadura.com/Sugiyono).

Kasus selingkuh lainnya

Berangkat selingkuh, tapi pada akhirnya saat pulang minta dijemput suami sah.

Begitulah hal yang dialami oleh wanita satu ini.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved