Berita Gresik
Kantongi Ijin Keluarga dan Sesepuh, Jebfar Bunuh Pria yang Hamili Istrinya, ada Syarat yang Dipenuhi
Jebfar (39), warga Kabupaten Sampang mengaku, nekat membunuh korban Moh Molah (30), setelah mendapatkan izin, ada syarat yang harus dipenuhi
TRIBUNMADURA.COM, GRESIK -Seorang pria ditemukan tewas di parit.
Pria tersebut ternyata korban pembunuhan.
Ternyata, korban merupakan selingkuhan dari istri pelaku.
Pelaku akui sudah kantongi ijin dari keluarga untuk membunuh korban.
Jebfar (39), warga Kabupaten Sampang mengaku, nekat membunuh korban Moh Molah (30), warga Desa Ketapang Timur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, setelah mendapatkan izin.
Satu di antara sejumlah pelaku pembunuhan di jalan Tol Kebomas, Gresik, tersebut mengklaim telah mengantongi izin keluarga untuk membunuh korban.
Baca juga: Rekaman Asli Video 19 Detik Mirip Gisel Disoroti Pakar: Bakal Ditelusuri Kapan Video Itu Dibuat
Perbuatan itu dilakukan tersangka setelah mendapatkan kabar dari saudara sepupu bahwa istrinya dihamili oleh Moh Molah.
"Selanjutnya, mendatangi keluarga Moh Molah untuk membahas perbuatannya," kata Jebfar di persidangan Pengadilan Negeri Gresik, Rabu (25/11/2020).
Baca juga: Bea Cukai Madura Musnahkan 3 Juta Rokok Ilegal Senilai Rp2,8 M, Musnahkan Barang dengan Sampah
Baca juga: Modus Sembuhkan Pasien, Dukun Cabul Madura Lakukan Asusila ke Gadis Muda, Terancam 7 Tahun Penjara
Baca juga: Kisah Pilu Siswi SMP Jadi Korban Tindakan Asusila 10 Pria Dewasa, Pelaku Paling Tua Usia 73 Tahun
"Sehingga, pihak keluarga mengizinkan Moh Molah untuk dibunuh. Asalkan tidak menggunakan senjata tajam," sambung dia.
Setelah mendapat persetujuan dari keluarga Moh Molah, terdakwa bersama teman-temannya menjemput korban di penginapan dekat Pelabuhan Gresik.
Selanjutnya, korban dibawa ke Tol Kebomas.
"Saat pindah ke mobil dan masuk mobil yang saya tumpangi, korban langsung dikalungi tampar," ungkap dia.
"Dia sempat melawan, akhirnya saya pukul menggunakan tangan. Setelah dipastikan meninggal, akhirnya diturunkan ke tepi jalan tol," kata Jebfar.
Selanjutnya, terdakwa Jebfar pulang dan pergi ke tempat saudara untuk bekerja di sawah selama tiga bulan.
"Saya mau lapor tidak boleh, sehingga saya tetap diam di rumah," katanya.
Baca juga: Rumah Warga Jalan Cinde Wilis Ponorogo Disemprot Disinfektan, Putus Mata Rantai Penularan Covid-19
Baca juga: Pergi ke Tambak, Petani ini Tak Sengaja Temukan Mayat Pria Mengapung, Warga Sekitar Heboh