Berita Kediri

Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap di Bawah Pohon Pisang, Pasangan Muda di Kediri Diamankan Polisi

Diduga membuang bayi hasil hubungan gelap di bawah pohon, aparat Kepolisian Resor Kediri, Jawa timur menangkap pasangan muda.

TRIBUNMADURA.COM/FARID MUKARROM
AKBP Lukman Cahyono Kapolres Kediri saat menjenguk bayi yang dibuang di RSUD Pare, Kamis (26/11/2020). 

TRIBUNMADURA.COM, KEDIRI - Diduga membuang bayi hasil hubungan gelap di bawah pohon, aparat Kepolisian Resor Kediri, Jawa timur menangkap pasangan muda.

Bayi tersebut ditemukan oleh warga di pekarangan salah satu rumah warga di Kabupaten Kediri.

Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono menjelaskan bahwa pelaku ditangkap tak jauh dari lokasi kejadian penemuan bayi.

"Jadi awalnya setelah mendapat laporan tim kami dari unit Reskrim Polres Kediri kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya kami menemukan terduga pelaku di rumahnya," jelas Lukman Cahyono menjelaskan di RSUD Pare Kediri Kamis (26/11/2020).

Melanjutkan menjelaskan AKBP Lukman Cahyono berdasarkan pengakuan pelaku bahwa korban pertama kali melahirkan sekitar pukul 02.30 - 03.00 WIB.

Baca juga: Belasan Pasutri Belum Terdaftar Secara Hukum, Pemerintah Kabupaten Tuban Gelar Nikah Massal

Baca juga: Nathalie Holscher Marahi Anak-anaknya karena Main Game, Lihat Sikap Sule yang Marah Balik ke Istri

Baca juga: Gubernur Khofifah Sampaikan Belasungkawa Atas Wafatnya Bupati Situbondo karena Covid-19

Baca juga: Bupati Situbondo Meninggal Dunia Setelah Tiga Hari Berjuang Lawan Covid-19 di RSUD Dr Abdoer Rahem

"Pelaku berinisial YG masih dibawah umur 15 tahun kemudian saat itu ia merasakan sakit perut dan masuk kamar mandi. Sekitar pukul 03.00 WIB pelaku melahirkan anak bayi laki - laki," terangnya.

Pelaku selama ini menutupi kehamilannya dari orang tuanya dengan cara memakai korset dan baju yang longgar di tubuhnya.

"Karena ketakutan pelaku kemudian meletakkan bayi nya dibawa pekarangan tak jauh dari rumahnya," imbuh AKBP Lukman Cahyono.

Kemudian sekitar pukul 14.30 WIB seorang warga menemukan bayi yang berawal dari suara kucing bertengkar.

"Saksi Sugiarto yang menemukan bayi itu kemudian melaporkan kejadian ini kepada pihak Kepolisian," tandasnya.

Baca juga: Download Lagu MP3 Piye Kabarmu Sayang Safira Inema, Dangdut Koplo Populer, Ada Lirik dan Chord Gitar

Baca juga: Hanya Pakai KTP, Berikut Cara Cek Nama Penerima Banpres BLT UMKM BPUM Rp 2,4 Juta di eform.bri.co.id

Baca juga: Cara Pencairan BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta dari Kemendikbud, Catat Dokumen yang Harus Dibawa

Baca juga: LINK Info GTK Login di info.gtk.kemdikbud.go.id Cara Cek Penerima BLT Guru Honorer BSU Kemendikbud

Sementara itu pihak kepolisian juga sudah amankan kekasih pelaku pembuang bayi IH berusia 19 tahun. Keduanya terancam hukuman penjara yang berbeda.

"Untuk ibu pelaku pembuangan dikenakan pasal 308 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun. Sedangkan untuk yang laki - laki dikenakan pasal 81 dan 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan sanksi hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," tandasnya.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved