Cara Pencairan BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta dari Kemendikbud, Catat Dokumen yang Harus Dibawa

Berikut ini cara pencairan BSU BLT Subsidi Gaji Guru Honorer Tenaga Kependidikan (PTK) non PNS Rp1,8 Juta bawa dokumen berikut ini ke bank.

Editor: Elma Gloria Stevani
Kemendikbud
Ilustrasi - Subsidi BLT GURU Honorer 

TRIBUNMADURA.COM - Berikut ini cara pencairan BSU BLT Subsidi Gaji Guru Honorer Tenaga Kependidikan (PTK) non PNS Rp1,8 Juta bawa dokumen berikut ini ke bank untuk mencairkan dananya, berikut langkah-langkahnya.

Informasi mengenai pencairan BLT Subsidi Gaji Guru Honorer Rp1,8 Juta telah dikonfirmasi langsung oleh Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Abdul Kahar.

Ia mengatakan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) mulai disalurkan dengan total anggaran yang telah disiapkan lebih dari Rp 3,6 triliun.

Baca juga: Bupati Situbondo Meninggal Dunia Setelah Tiga Hari Berjuang Lawan Covid-19 di RSUD Dr Abdoer Rahem

Baca juga: Prosesi Pemakaman Bupati Situbondo Dadang Wigiarto Dilakukan Sesuai Protokol Covid-19

Baca juga: Gubernur Khofifah Sampaikan Belasungkawa Atas Wafatnya Bupati Situbondo karena Covid-19

Baca juga: LINK Info GTK Login di info.gtk.kemdikbud.go.id Cara Cek Penerima BLT Guru Honorer BSU Kemendikbud

Secara rinci, BSU ini diberikan kepada pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus bukan PNS, yang terdiri dari dosen, guru, guru yang bertugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Total anggaran yang telah disiapkan lebih dari Rp 3,6 triliun, yang dibagi dalam total sasaran penerima sebanyak 2.034.732 orang.

Terdiri dari 162.277 dosen PTN dan PTS, 1.634.832 guru dan pendidik baik satuan pendidikan negeri maupun swasta, dan 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga umum, dan tenaga administrasi.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, menyampaikan BSU akan disalurkan secara bertahap sampai akhir November 2020.

Terkait mekanisme pencairan BSU, Kemdikbud telah membuat rekening-rekening baru di bank-bank untuk setiap PTK penerima BSU.

“Bagi para guru-guru dan dosen bisa mengakses infonya di info.gtk.kemdikbud.go.id, bisa mengakses di mana rekening mereka, apa persyaratan yang belum dipenuhi."

"Untuk yang perguruan tinggi di Pangkalan Data Dikti pddikti.kemdikbud.go.id untuk menemukan informasi terkait status pencairan dan lain-lain, rekening bank masing-masing, dan lokasi bank cabang,” ujar Nadiem.

Cara Cek Penerima BLT Gaji Guru Honorer

1. Akses laman info.gtk.kemdikbud.go.id bagi para guru-guru, sedangkan untuk PTK perguruan tinggi di pddikti.kemdikbud.go.id.

2. Login dengan memasukkan e-mail yang telah diverifikasi atau melakukan pengaturan ulang melalui Dapodik sekolah masing-masing bila terjadi kesalahan data.

3. Untuk membuka Info GTK, gunakan akun PTK yang terverifikasi.

4. Pastikan menggunakan e-mail yang aktif.

5. Setelah masuk, nantinya akan muncul informasi terkait status pencairan dan syarat-syarat yang belum terpenuhi.

Lantas, apa saja persyaratan untuk mendapatkan BLT guru honorer?

Baca juga: Hanya Pakai KTP, Berikut Cara Cek Nama Penerima Banpres BLT UMKM BPUM Rp 2,4 Juta di eform.bri.co.id

Baca juga: Katalog Promo Alfamart Jumat 27 November 2020, Jangan Sampai Ketinggalan Ada Promo Hemat 35 Persen

Baca juga: Jadwal Acara TV Hari Ini Jumat 27 November 2020 SCTV, Trans TV, Trans 7, Net TV dan GTV Terlengkap

Baca juga: Katalog Promo Alfamart Jumat 27 November 2020, Jangan Sampai Ketinggalan Ada Promo Hemat 35 Persen

Berikut 5 syarat dapat BLT guru honorer:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS);

3. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan;

4. Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker); dan

5. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

Alasan bantuan tidak diberikan kepada penerima BSU dari Kemnaker dan Kartu Prakerja, tutur Mendikbud, agar bantuan sosial yang diberikan pemerintah tersebut adil dan tidak tumpang-tindih.

“Tidak ada individu yang menerima bantuan berlimpah sehingga yang lain tidak mendapatkan. Ini merupakan suatu kriteria kami yang sangat sederhana sehingga semua bisa menerima dengan cepat dan efisien,” tutur Nadiem.

Cara Mencairkan BLT Guru Honorer

Jika berdasarkan informasi online tersebut data PTK sudah lengkap dan sudah dinyatakan bisa mencairkan dana tersebut di bank, Nadiem berujar, maka PTK perlu menyiapkan dokumen-dokumen untuk dibawa kepada bank penyalur.

Dokumen yang harus dibawa, adalah:

– Kartu Tanda Penduduk (KTP);

– Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, kalau tidak ada masih bisa menerima;

– Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari website GTK dan PDDikti; dan

– Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari website GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.

"Semua kebutuhan, di luar KTP dan NPWP, itu ada di laman/website baik GTK maupun PDDikti,” ucap Nadiem.

Baca juga: Hanya Pakai KTP, Berikut Cara Cek Nama Penerima Banpres BLT UMKM BPUM Rp 2,4 Juta di eform.bri.co.id

Baca juga: Mabes Polri Bersama Bupati Sampang Tinjau Langsung Lokasi Pembangunan Batalyon D Brimob Polda Jatim

Baca juga: KPU Tuban Rapid Test Massal Penyelenggara Pemilu Selama Sepekan: Jika Tak Mau, Langsung Kami Ganti

Baca juga: 18 Ribu Anggota KPPS di Kabupaten Ponorogo Jalani Rapid Test, yang Hasilnya Reaktif Langsung Diganti

Setelah semua persyaratan lengkap, imbuhnya, PTK dapat mendatangi bank penyalur dan melakukan aktivasi rekening dan dapat langsung menerima BSU tersebut.

“PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekeningnya hingga tanggal 30 Juni 2021. Kita memberikan waktu yang sangat panjang untuk memastikan semuanya bisa mendapatkan (bantuan). Kalau misalkan ada kendala teknis ya cukup waktu untuk mendapatkannya,” ujar Nadiem.

(Tribunnews.com/Yurika)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cek Penerima BSU Kemendikbud di info.gtk.kemdikbud.go.id, Ini Cara Pencairan BLT Guru Honorer

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved