Gara-Gara Tak Sengaja Jatuhkan Sehelai Tisu di Trotoar, Nenek ini Dijatuhi Denda hingga Rp 1,4 Juta

Seorang nenek berusia 82 tahun mendapat denda sebesar Rp 1,4 juta karena tak sengaja menjatuhkan sehelai tisu di trotoar.

Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/AYU MUFIDAH KS
ilustrasi tisu 

"Saya menawarkan untuk mengambil sampah untuk mereka dan mereka hanya menjawab dengan mengatakan 'aturan adalah aturan'."

Mark memberi tahu neneknya untuk tidak membayar denda dan mengirim banding, tetapi diberi tahu bahwa dia tidak dapat melakukannya atas namanya karena undang-undang perlindungan data.

Dia menambahkan: "Dia berusia 82 tahun dan tidak memiliki komputer atau alamat email, bagaimana dia akan mengajukan banding itu sendiri?

"Ini lima minggu sebelum Natal dan yang didapatnya hanyalah pensiun negara. Dia hidup sendiri."

Seorang juru bicara dewan Windsor dan Maidenhead mengatakan, “Kami telah meninjau detail kasus ini dan kami yakin bahwa tisu sengaja dijatuhkan, dan tidak ada upaya untuk memasukkan tisu ke dalam saku, tas atau mengambilnya setelah itu digunakan.

"Pernyataan untuk mengajukan banding atas Pemberitahuan Penalti Tetap telah diterima dan sedang ditinjau."

Artikel ini telah tayang di TribunTravel dengan judul Jatuhkan Selembar Tisu di Trotoar, Nenek Ini Kena Denda Rp 1,4 Juta

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved