Gara-Gara Tak Sengaja Jatuhkan Sehelai Tisu di Trotoar, Nenek ini Dijatuhi Denda hingga Rp 1,4 Juta
Seorang nenek berusia 82 tahun mendapat denda sebesar Rp 1,4 juta karena tak sengaja menjatuhkan sehelai tisu di trotoar.
TRIBUNMADURA.COM - Seorang nenek berusia 82 tahun dikenai denda 75 poundsterling setara Rp 1,4 juta.
Denda itu diberikan setelah nenek tersebut menjatuhkan sehelai tisu di trotoar.
Kala itu, nenek bernama Margaret Newton sedang berbelanja dengan cucunya, Mark.
Mereka lantas dihentikan oleh dua petugas perlindungan lingkungan di Windsor.
Baca juga: Reaksi Mertua Nia Ramadhani Tahu Istri Ardi Bakrie Tak Tahu Takaran Gula Seduh Kopi, Nia: Gue Takut
Baca juga: Cara Menyingkirkan Cicak dari Rumah, Simak 6 Cara Efektif Mengusir Cicak secara Alami Berikut
Baca juga: VIRAL Pengantin Baru Dapat Kado Pernikahan dari Sahabat, Kecewa saat Tahu Isinya, Seperti Ditampar
Mark mengatakan, neneknya secara tidak sengaja menjatuhkan tisu saat dia mencoba mengambil kunci dari tas tangannya.
Wanita itu mengatakan itu adalah kecelakaan, tetapi menurut pejabat dewan itu "sengaja dijatuhkan", lapor Mirror.
Setelah menerima denda 75 poundsterling setara Rp 1,4 juta, Margaret diberitahu itu akan meningkat menjadi 100 pounsterling setara Rp 1,8 juta jika dia tidak membayarnya dalam dua minggu.
Jumlah denda itu sama dengan uang pensiun mingguan yang digunakan neneknya untuk membeli makanan, kata cucunya.
Mark mengatakan kepada MEN: "Kami hanya berjalan ke toko pada hari Senin sekira pukul 12 siang, itu adalah jalan perumahan, bukan jalan utama yang sangat sibuk.
"Saya akan pergi ke halte bus dan ketika saya melihat ke seberang jalan, saya bisa melihat kedua pria ini datang untuk berbicara dengannya.
"Awalnya kupikir dia mungkin kehilangan sesuatu, jadi aku membiarkannya beberapa detik, tapi mereka masih berbicara dengannya jadi aku mendekatinya.
"Saat aku sampai di sana, dia bilang mereka akan memberinya denda."
Baca juga: Beberapa Rahasia di Balik Orang-Orang Awet Muda, Ternyata Bukan Pakai Krim Anti Keriput
Baca juga: Promo JSM Indomaret 29 November 2020, Beras, Deterjen, Shampoo hingga Minyak Goreng Banting Harga
Margaret diberi pemberitahuan hukuman tetap oleh petugas dewan berdasarkan Bagian 87 dan 88 dari Undang-Undang Perlindungan Lingkungan.
"Anda bahkan tidak bisa melihat sampah yang seharusnya karena ukurannya sekecil itu," kata Mark.
"Saya berkata kepada mereka 'dia berusia 82 tahun dan bahkan jika dia telah melihatnya, dia mungkin tidak akan bisa membungkuk untuk mengambilnya'.
"Saya menawarkan untuk mengambil sampah untuk mereka dan mereka hanya menjawab dengan mengatakan 'aturan adalah aturan'."
Mark memberi tahu neneknya untuk tidak membayar denda dan mengirim banding, tetapi diberi tahu bahwa dia tidak dapat melakukannya atas namanya karena undang-undang perlindungan data.
Dia menambahkan: "Dia berusia 82 tahun dan tidak memiliki komputer atau alamat email, bagaimana dia akan mengajukan banding itu sendiri?
"Ini lima minggu sebelum Natal dan yang didapatnya hanyalah pensiun negara. Dia hidup sendiri."
Seorang juru bicara dewan Windsor dan Maidenhead mengatakan, “Kami telah meninjau detail kasus ini dan kami yakin bahwa tisu sengaja dijatuhkan, dan tidak ada upaya untuk memasukkan tisu ke dalam saku, tas atau mengambilnya setelah itu digunakan.
"Pernyataan untuk mengajukan banding atas Pemberitahuan Penalti Tetap telah diterima dan sedang ditinjau."
Artikel ini telah tayang di TribunTravel dengan judul Jatuhkan Selembar Tisu di Trotoar, Nenek Ini Kena Denda Rp 1,4 Juta