Berita Kediri
Langgar Protokol Kesehatan Covid-19, Kerumunan Pengunjung Kafe di Kota Kediri Dibubarkan Satpol PP
Sejumlah orang mengikuti even hiburan di sebuah kafe di Jalan Letjen Suparman, Kota Kediri, hingga larut malam.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, KEDIRI - Petugas Satpol PP Kota Kediri membubarkan even hiburan yang digelar masyarakat di Bengkel Cafe Jalan Letjen Suparman, Kota Kediri, Minggu (29/11/2020) tengah malam.
Tindakan tegas petugas Satpol PP Kota Kediri membubarkan acara hiburan terpaksa dilakukan mengingat saat ini kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Kediri masih mengalami lonjakan.
Kegiatan even hiburan yang digelar di Bengkel Cafe diketahui petugas Satpol PP Kota Kediri dari pengaduan masyarakat.
Baca juga: Jalur Pendakian Gunung Semeru Ditutup Mulai Akhir November 2020, Ada Peningkatan Aktivitas Vulkanik
Baca juga: Jalur Pendakian Gunung Semeru Ditutup Mulai Akhir November 2020, Ada Peningkatan Aktivitas Vulkanik
Selanjutnya, petugas patroli Tim Respon Cepat Kerja Tuntas (RCKT) Satpol PP Kota Kediri mendatangi lokasi.
Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri, Nur Khamid menjelaskan, saat petugas tiba di Bengkel Cafe, kegiatan hiburan masih berlangsung meski saat itu jam telah menunjukkan pukul 23.20 WIB.
Padahal, sesuai ketentuan Perwali Kota Kediri ketentuan tempat hiburan dibatasi sampai pukul 22.00 WIB.
Dari hasil pemeriksaan petugas, kegiatan yang berlangsung di Bengkel Cafe karena menjadi lokasi kegiatan perkumpulan warga dari luar Jawa.
Selanjutnya petugas patroli langsung membubarkan acara tersebut karena terbukti tidak menerapkan protokol kesehatan mencegah penyebaran Covid-19.
Karena ada pengunjung yang tidak memakai masker serta tidak menjaga jarak.
Sedangkan KTP pengelola Bengkel Cafe telah diamankan petugas untuk diminta datang ke Kantor Satpol-PP menghadap Kasi PPHD.
Diungkapkan Nur Khamid, petugas telah beberapa kali mengingatkan pengelola dan penanggung jawab Bengkel Cafe karena melanggar protokol kesehatan.
Sanksi bagi tempat hiburan yang telah beberapa kali melakukan pelanggaran protokol kesehatan ditutup sementara sampai izinnya terancam dicabut.(dim)