Berita Bangkalan

Polres Bangkalan Tangkap 1 Pelaku Sindikat Begal Sadis, Tersangka Menyasar Remaja dan Perempuan

Polres Bangkalan menangkap sepuluh tersangka dari 13 kasus selama dua pekan terakhir.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/AHMAD FAISOL
Otak sindikat begal motor, MS (32), warga Desa Sendang Dajah Kecamatan Labang ketika dibekuk Satreskrim Polres Bangkalan di kawasan akses menuju Jembatan Suramadu, Senin (19/10/2020) 

TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN - Satreskrim Polres Bangkalan, Madura, menggelar pers rilis di mapolres terkait hasil ungkap 13 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 10 orang selama dua pekan terakhir, Selasa (1/12/2020).

13 kasus tersebut meliputi 1 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), 5 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), 1 kasus penganiayaan, 1 kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan 1 kasus penipuan.

Dari hasil ungkap kasus tindak kriminal tersebut, kasus curas dan curanmor menjadi atensi Satreskrim Polres Bangkalan.

Baca juga: BREAKING NEWS - Rumah Ibunda Mahfud MD di Pamekasan Madura Digeruduk Massa Berpakaian Serba Putih

Baca juga: Rumah Ibunda Mahfud MD di Pamekasan Madura Digeruduk, Massa Teriakkan Nama Menkopolhukam

Kapolres Bangkalan, AKBP Didik Hariyanto mengungkapkan, pihaknya mendalami satu kasus curas dan curanamor dengan tersangka atas nama MS (32), warga Desa Sendang Dajah Kecamatan Labang.

"Kami menunggu selama tiga bulan. Ia (MS) paling kami cari, otak pelaku curas dan sindikat begal motor," ungkap Didik.

Penangkapan MS menyeret lima nama anggota komplotannya. Polisi menetapkan kelima tersangka tersebut sebagai DPO.

Mereka yakni H (30), warga Desa Sendang Dajah Kecamatan Labang, R (30), warga Desa Saddah Kecamatan Tanah Merah.

DPO lainnya yakni A (34), I (28), dan A (30), ketiganya warga Desa Sanggra Agung Kecamatan Socah.

Didik menjelaskan, penangkapan MS merupakan hasil tindak lanjut dari informasi masyarakat atas keberadaannya.

"Kami tidak akan berhenti memburu keempat tersangka lainnya yang telah kami tetapkan sebagai DPO," pungkasnya.

MS ditangkap saat mengendarai sepeda motor di kawasan akses menuju Jembatan Suramadu pada Senin (19/10/ 2020).

Ia kembali menjalani penyidikan dan dihadirkan dalam Pers Rilis. Itu lantaran ada laporan baru dengan keterlibatan MS.

Di hadapan penyidik Satreskrim Polres Bangkalan, MS mengaku telah beraksi di 12 Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Namun baru enam TKP yang terungkap. Dengan rincian 1 TKP curas, empat lainnya adalah TKP curanmor.

MS terakhir beraksi di kawasan Pantai Rongkang Kecamatan Kwanyar dengan korban seorang perempuan, pegawai swasta.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved