Berita Bangkalan
Polres Bangkalan Tangkap 17 Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Sita Sebanyak 121,95 Gram Sabu
Penyalahgunaan narkoba jenis sabu masih marak terjadi Kabupaten Bangkalan Madura.
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN - Kendati tindakan represif terus dilakukan Satresnakoba Polres Bangkalan, penyalahgunaan narkoba jenis sabu masih marak terjadi Kabupaten Bangkalan.
Satresnakoba Polres Bangkalan menjaring 17 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.
"Dari 15 kasus telah terjaring 17 tersangka, satu perempuan," kata Kapolres Bangkalan AKBP Didik Hariyanto, Selasa (1/12/2020).
Baca juga: BREAKING NEWS - Rumah Ibunda Mahfud MD di Pamekasan Madura Digeruduk Massa Berpakaian Serba Putih
Baca juga: Polda Jatim Pastikan Tak Ada Kerusakan di Rumah Ibunda Mahfud MD di Pamekasan Madura Usai Digeruduk
Baca juga: Sebelum Geruduk Rumah Ibunda Mahfud MD di Madura, Massa Lebih Dulu Gelar Demo di Polres Pamekasan
Ia menjelaskan, 15 kasus tersebut merupakan hasil pengungkapkan di Kecamatan Kota sebanyak 5 kasus dan sejumlah polsek seperti Polsek Socah sebanyak 5 kasus.
"Polsek Kamal, Tanjung Bumi, Kwanyar, Tanah Merah, dan Polsek Burneh masing-masing satu kasus," ungkap Didik.
Total barang bukti yang berhasil disita Satresnarkoba Polres Bangkalan seberat 121,95 gram sabu.
Penyumbang barang bukti terbanyak berasal dari tersangka SFD (44), warga Desa Sanggra Agung Kecamatan Socah seberat 14,32 gram.
Selanjutnya, tersangka SB (42), warga Desa/Kecamatan Tanjung Bumi dengan berat 12 gram.
Tersangka DH (31), warga Desa Poter Kecamatan Tanah Merah dengan barang bukti seberat 13,56 gram.
Baca juga: Kronologi Rumah Ibunda Mahfud MD di Pamekasan Madura Digeruduk Massa, Ada Kaitannya dengan Hal ini
Baca juga: Digeruduk Massa, Rumah Ibunda Mahfud MD di Pamekasan Madura Ternyata Sudah Tak Ditempati
Tersangka perempuan, HTP (47), warga Desa Sanggra Agung Kecamatan Socah dengan barang bukti seberat 10,58 gram.
Didik menegaskan, dari 17 tersangka, 10 tersangka di antaranya dikategorikan sebagai pengedar dan sisanya pemakai.
"Kami juga menyita uang tunai senilai Rp 1.555.000," pungkasnya. (edo/ahmad faisol)