Berita Pamekasan
Sopir di Madura Belum Paham soal UU No 22 Tahun 2009, Dapat Sosialisasi dari LBH Pusara Pamekasan
Para sopir di Madura dinilai belum paham perihal Undang-Undang nomor 22 tahun 2009.
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusara Pamekasan, Madura, memberikan sosialisasi kepada 45 sopir di Pamekasan perihal Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 di aula Hotel Odaita Pamekasan.
Sebagai pemateri utama, Ketua LBH Pusara Pamekasan, Marsuto Alfianto mengatakan, pihaknya diminta oleh LLAJ Jawa Timur untuk memberikan penjelasan dan pemahaman kepada sopir di Madura perihal UU no 22 tahun 2009.
Kata dia, selama ini, banyak sopir di Pamekasan yang tidak paham perihal isi UU nomor 22 tahun 2009.
Menurut pengacara kondang nasional ini, sangat penting seorang sopir mengetahui dan memahami isi dari UU nomor 22 tahun 2009 tersebut.
Saran Marsuto Alfianto, ada beberapa poin penting yang wajib diketahui oleh sopir di Madura perihal UU nomor 22 tahun 2009 yang menjadi dasar sopir ditilang oleh Polisi lalu lintas (Polantas).

Misal, sopir ditilang oleh Polantas dan menerima keselahan ya, maka akan diberi kertas berwarna.
Nantinya, sopir tersebut bisa langsung membayar denda tilang melalui Bank BRI.
Namun, jika tidak merasa bersalah dan ternyata masih ditilang oleh Polantas, maka sopir bisa minta bukti tilang berwarna merah.
Sehingga nantinya, bisa minta diadili di Pengadilan Negeri (PN).
Selain itu, Advokat yang akrab disapa Alfian ini juga menjelaskan, faktor kecelakaan dan keselamatan lalu lintas itu ada tiga faktor.
Pertama, karena faktor manusianya, sementara kedua karena faktor kendaraan, dan yang ketiga karena faktor jalan raya.
"Faktor pertama dan faktor yang kedua itu ketika ada pengendara kecelakaan lalu kena masih tilang itu masih wajar," kata Marsuto Alfianto saat diwawancarai TribunMadura.com, Selasa (1/12/2020).
"Tapi kalau kecelakaan karena faktor jalan raya, sopir tidak bisa ditilang. Karena kesalahan ada di pihak pemerintah," jelasnya.
Alfian juga menjelaskan, Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 yang sudah disahkan oleh pemerintah tersebut, menjadi dasar bagi para sopir di Pamekasan, khususnya Madura agar tak salah paham ketika akan ditilang Polantas.
Selain itu, ia mengaku juga memberikan penjelasan perihal undang-undang tahun 2009 pasal 310 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Kata dia, pengemudi kendaraan bermotor yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka, baik luka ringan maupun luka berat, atau meninggal dunia diancam dengan sanksi pidana sebagaimana diatur Pasal 310 ayat (2), (3), dan (4).
Ancaman hukumannya pun berbeda-beda, pada ayat 2, dijelaskan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 juta.
Sementara, dalam ayat 3, dijelaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 juta.
DPRD Pamekasan Khawatir Munculnya Anggaran Siluman: Selesai di Atas Meja, Tapi Tak Dilaksanakan |
![]() |
---|
CEO PT Bawang Mas Grup Ajak Warga NU Pamekasan Teladani Sikap Toleransi KH Hasyim Asy'ari |
![]() |
---|
Formak Pamekasan Minta Tanah Dikembalikan, Yayasan Al Faqih Klaim Tanah Ditempati Pemberian Raja |
![]() |
---|
Biodata dan Profil Ustaz Hanan Attaki, Penceramah yang Ditolak Masuk ke Pamekasan oleh PCNU |
![]() |
---|
Janji Masrukin Usai Dilantik Menjadi Sekda Pamekasan, Bakal Kawal Visi Misi Bupati Baddrut Tamam |
![]() |
---|