Berita Pamekasan
Sopir di Madura Belum Paham soal UU No 22 Tahun 2009, Dapat Sosialisasi dari LBH Pusara Pamekasan
Para sopir di Madura dinilai belum paham perihal Undang-Undang nomor 22 tahun 2009.
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Selain itu, ia mengaku juga memberikan penjelasan perihal undang-undang tahun 2009 pasal 310 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Kata dia, pengemudi kendaraan bermotor yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka, baik luka ringan maupun luka berat, atau meninggal dunia diancam dengan sanksi pidana sebagaimana diatur Pasal 310 ayat (2), (3), dan (4).
Ancaman hukumannya pun berbeda-beda, pada ayat 2, dijelaskan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 juta.
Sementara, dalam ayat 3, dijelaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 juta.