Cara Cek Penerima BPUM di Link Banpres eform.bri.co.id/bpum, Ini Panduan Pencairan BLT Bantuan UMKM
Segera login eform.bri.co.id/bpum bagi nasabah BRI yang ingin mengecek apakah terdaftar sebagai penerima BPUM Rp 2,4 Juta.
2. Selain itu, untuk membantu dan memudahkan masyarakat yang tidak menerima SMS notifikasi namun ingin mengetahui apakah dirinya mendapatkan bantuan atau tidak dapat mengakses websiteeform.bri.co.id/bpum.
3. Dalam proses pencairan bantuan tersebut BRI tetap mengedepankan penerapan protokol kesehatan Covid-19 untuk seluruh kantor BRI , yakni dengan melakukan pembatasan jumlah kepada warga yang hadir, menerapkan sistem antrian, memberikan jarak pembatas, menyediakan hand sanitizer serta mengimbau warga masyarakat untuk tidak membuat kerumunan.
4. BRI berkomitmen untuk memberikan perlindungan keamanan dan keselamatan bagi pekerja dan nasabah (people’s first) dalam menjalankan operasional dan aktivitas bisnisnya selama pandemi.
Aestika Oryza Gunarto
Corporate Secretary Bank BRI
Baca juga: Daftar Harga HP Xiaomi Rp 3 Jutaan Terbaru Desember 2020: Mi 8, Redmi Note 9 Pro hingga POCO X3 NFC
Baca juga: 11 Petugas KPPS Terkonfirmasi Positif Covid-19, KPU Ponorogo: Tidak Ada Penggantian
Baca juga: Kadinkes Kota Batu Bantah Ada Manipulasi Data Penambahan Kasus Terkonfirmasi Positif Covid-19
Baca juga: Cerita Munimah Korban Selamat Kecelakaan Maut di Tol Madiun-Nganjuk, Hendak ke Madura untuk Melayat

Adapun sebagai informasi, berikut ini cara dan syarat mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta, dikutip Tribunnews.com dari www.depkop.go.id:
Bantuan ini diberikan satu kali dalam bentuk uang sejumlah Rp 2,4 juta untuk pelaku usaha mikro yang memenuhi kriteria tertentu.
Di mana untuk mendapakan bantuan tersebut, calon penerima BPUM diusulkan oleh pengusul Banpres Produktif Usaha Mikro.
Pengusul Banpres Produktif usaha mikro, yakni:
- Dinas yang membidang Koperasi dan UKM
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
- Kementerian/Lembaga
- Perbankan dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK
Bila ingin mendapatkan bantuan ini untuk segera mendaftar dengan cara mengajukan diri ke kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing-masing.
Syarat Penerima