Berita Surabaya

Pasangan Kekasih Merengek Minta Keringanan Hukum Usai Dituntut 6 Tahun Penjara Karena Kasus Narkoba

Sejoli Wahyu Purnomo dan Ade Ayu Kartika merengek meminta keringanan kepada majelis hakim.  Keduanya merupakan terdakwa penyalahgunaan narkotika.

Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM/SYAMSUL ARIFIN
Terdakwa Wahyu dan Ade saat jalani sidang secara online di PN Surabaya. 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Pasangan kekasih ini meminta keringanan hukuman kepada hakim.

Diketahui, mereka terjerat kasus narkoba.

Mereka ditangkap saat akan menggelar pesta sabu.

Sejoli Wahyu Purnomo dan Ade Ayu Kartika merengek meminta keringanan kepada majelis hakim. 

Keduanya merupakan terdakwa penyalahgunaan narkotika.

Baca juga: Katalog Promo Indomaret 3 Desember 2020, Promo Belanja Pakai Non Tunai Hingga Promo Indomie Gratis 1

Baca juga: Pesan Berantai Denda Tak Pakai Masker Beredar di WhatsApp, Polda Jatim Sebut Pesan Tersebut Hoaks

Baca juga: Nurut Orang Tua, Pria ini Malah Dijodohkan dengan Pacarnya Sendiri, Videonya Viral di Tiktok

Mereka dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya. 

Selain hukuman badan keduanya juga dijatuhi denda sebesar Rp 800 juta.

Bila tidak dibayar maka hukuman ditambah tiga bulan penjara. 

"Dua terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Jaksa Arie, Kamis, (3/12/2020). 

Setelah dibacakan surat tuntutan tersebut, kedua terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. 

Selain itu, mereka juga memohon kepada majelis hakim agar hukumannya dapat diringankan.

Sementara itu jaksa Arie mengaku tetap pada tuntutan. 

“Mohon keringanan yang mulia,” ucap Wahyu dan Ade bersamaan. 

Diketahui sebelumnya, diamankan petugas kepolisian Polsek Mulyorejo atas perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu

Wahyu dan Ade saat itu akan menggelar pesta sabu di dalam rumah Jalan Sidodadi X No. 04 Surabaya. 

Penangkapan terdakwa bermula dari pengembangan penangkapan Arnetta Maharani yang membeli sabu dari Jak’i (DPO) di Jalan Kunti. 

Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas melakukan penggeledahan kemudian ditemukan satu buah pipet kaca yang di dalamnya terdapat sisa narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,90 gram.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved