Berita Surabaya

Pemulung di Surabaya Mencuri Uang Kotak Amal Masjid Pakai Linggis, 'Saya Terpaksa Biar Bisa Makan'

Seorang pemulung mencuri uang di dalam kotak amal sebuah masjid dengan alasan untuk beli makan.

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
ISTIMEWA/TRIBUNMADURA.COM
Barang bukti pencurian kotak amal masjid oleh pemulung di Surabaya, Kamis (3/12/2020). 

Akibat perbuatannya, RPH dijerat Pasal 363 ayat 1 tentang pencurian dengan pemberatan drngan ancaman hukumannya 7 tahun penjara.

Baca juga: Niatnya Cari Kerja, Pemuda ini Malah Terseret Kasus Penipuan, Kirim Barang Hasil Menipu ke Madura

"Bagi anak dan istrinya kami lakukan pembinaan dengan melibatkan psikiater dan Badan Pemberdayaan Perempuan dan Anak untuk menghilangkan trauma," tutup Hendri. (ew)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved