Berita Surabaya
Pemulung di Surabaya Mencuri Uang Kotak Amal Masjid Pakai Linggis, 'Saya Terpaksa Biar Bisa Makan'
Seorang pemulung mencuri uang di dalam kotak amal sebuah masjid dengan alasan untuk beli makan.
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Seorang pria di Surabaya nekat mencuri uang di dalam kotak amal sebuah masjid Jalan Dukuh Bulak Banteng, Kenjeran, Surabaya, Kamis (26/10/2020) pagi.
Pria yang hari-harinya memulung sampah itu diketahui bernama Achmad Suha (40), warga Bulak Banteng.
Pemulung itu nekat mencongkel gembok kotak amal dan menguras isi di dalamnya.
Baca juga: Dikira Dibawa Pergi, Motor Puluhan Juta Raib Dicuri Maling, Korban Sadar saat Lihat Pintu Garasi
Baca juga: Total Ada 25 ASN Pemkot Malang yang Positif Covid-19, Dua di Antaranya Merupakan Kepala OPD
Baca juga: Pakai Ijazah Palsu untuk Daftar Pilkades, Kepala Desa di Pamekasan ini Dijebloskan ke Penjara
"Ada sekitar Rp 180 ribu di dalam kotak amal itu. Langsung dimasukkan ke tas ranselnya," kata Kapolsek Kenjeran, Kompol Esti Setija Oetami, Kamis (3/12/2020).
Saat beraksi, Achmad menyaru sebagai jemaah masjid dengan menunaikan salat dhuha.
Setelah dirasa aman, pelaku kemudian mendekati kotak amal dan mengeluarkan linggis yang sudah disiapkan di dalam tas ransel miliknya.
Usai menguras isi kotak amal, Achmad kemudian bergegas pergi.
Namun aksi itu diketahui salah seorang warga hingga menghentikannya.
"Saat dilihat kotak amalnya dalam keadaan rusak kuncinya," kata dia.

Baca juga: 5 Anggota SPRD Kabupaten Lamongan Menghilang saat Tes Swab Padahal 2 Orang Sudah Positif Covid-19
Baca juga: Layanan Rapid Test Gratis untuk Warga Madiun yang Hendak ke Luar Kota, Simak Lokasi dan Syaratnya
"Kemudian tersangka digeledah dan kedapatan membawa linggis serta uang tunai sebesar 180 ribu dalam tasnya," lanjut Esti.
Tak bisa berkutik, Achmad hanya bisa pasrah.
Ia mengakui perbuatannya dan sudah kelima kalinya melakukan aksi dengan menyasar kotak amal masjid di beberapa lokasi.
Alasan Achmad nekat mencuri adalah terlilit kebutuhan hidup.
Ia harus menghidupi keluarganya dengan pekerjaannya sebagai pemulung yang tak pasti mendapatkan uang.
"Kadang sehari dapat 20 ribu, kalau mulung itu tidak mesti. Jadi saya terpaksa biar bisa makan," akunya.
Satu Keluarga Mencuri Kotak Amal Masjid
Aksi kriminal dilakukan RPH (45), warga asal Kabupaten Blitar.
Kepala keluarga ini memaksa anak dan istrinya untuk melakukan aksi pencurian kotak amal dan alat-alat salat.
Satu keluarga itu mencuri di beberapa masjid di Kota Malang dan Kabupaten Malang.
Baca juga: Tak Berdaya, Kakek ini Dianiaya Tetangga hingga Lari Terbirit-Birit, Jatuh Tersungkur hingga Tewas
Baca juga: Waspada Modus Baru Maling Motor, Kini Sasar Areal Persawahan, Gondol Motor Petani saat Bekerja
"Pelaku diketahui memaksa istri dan anaknya untuk ikut melakukan aksi pencurian," kata Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar ketika gelar rilis di Polres Malang pada (Senin 23/11/2020).
"Pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian 26 kali di masjid-masjid Kota Malang maupun di Kabupaten Malang," terang dia.
Hendri menambahkan, aksi RPH memaksa keluarganya melakukan aksi kriminal dipicu karena frustasi belum mendapat kerja usai kena pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Pelaku dalam aksinya menggunakan ancaman. Sebenarnya si anak dan istri itu tidak mau diajak melakukan pencurian di masjid-masjid," jelas dia.
"Namun, karena diancam tidak akan dinafkahi, sehingga si ibu dan anak terpaksa menuruti saja," beber Hendri.
Kata Hendri, kasus ini mencuat berawal dari viral video CCTV pencurian kotak amal dan alat-alat salat yang dilakukan satu keluarga di sebuah masjid di Desa Banjarejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, beberapa hari lalu.

Baca juga: Lagi, Pegawai Universitas Jember Unej Meninggal Dunia Akibat Terpapar Virus Corona Covid-19
Baca juga: Main di Sungai Bareng Teman, Bocah 10 Tahun Justru Terseret Arus, Terdapat Luka di Kepalanya
Menyadari ada yang tidak beres, Satreskrim Polres Malang segera melakukan penyelidikan dari hasil rekaman CCTV.
Pada Sabtu lalu, jajaran Satreskrim Polres Malang kemudian berhasil menangkap satu keluarga itu.
"Pada tanggal 21 November 2020 sekiar pukul 13.00 WIB, telah berhasil diamankan seorang laki-laki bernama RPH yang merupakan otak dari pencurian ini," ujar pria kelahiran Solok Sumatera Barat itu.
Petugas kemudian berhasil mengamankan barang bukti uang yang dicuri sekitar Rp 3.840.000,-.
Tak hanya itu, 1 unit sepeda motor bebek, 1 tas berwarna abu-abu, obeng warna merah, tang warna orange, Kartu ATM BCA, 55 stel mukenah, 38 buah sarung dan 16 buah sejadah turut diamankan petugas.
Akibat perbuatannya, RPH dijerat Pasal 363 ayat 1 tentang pencurian dengan pemberatan drngan ancaman hukumannya 7 tahun penjara.
Baca juga: Niatnya Cari Kerja, Pemuda ini Malah Terseret Kasus Penipuan, Kirim Barang Hasil Menipu ke Madura
"Bagi anak dan istrinya kami lakukan pembinaan dengan melibatkan psikiater dan Badan Pemberdayaan Perempuan dan Anak untuk menghilangkan trauma," tutup Hendri. (ew)