Pria Ancam Bunuh Mahfud MD Ditangkap

Pria yang Ancam Bunuh Mahfud MD Ditangkap Polda Jatim, Mengaku Hanya Ikut-ikutan

Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta menyebutkan bahwa tersangka Aji Dores mengaku hanya ikut-ikutan dalam penggerudukan di rumah ibunda Mahfud MD.

Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM/SYAMSUL ARIFIN
Kapolda Jatim, Irjen Pol Nici Afinta dan Pangdam V/Brawijaya Mayjend TNI Suharyanto saat di Mapolda Jatim merilis tersangka kasus ancaman pembunuhan terhadap Mahfud MD. 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta menyebutkan bahwa tersangka Aji Dores mengaku hanya ikut-ikutan dalam penggerudukan di rumah ibunda Menko Polhukam Mahfud MD

Dia terdorong untuk melakukan penggerudukan di rumah ibunda Menko Polhukam.

"Yang bersangkutan ini mengaku hanya ikut-ikutan. Dia merasa terdorong oleh kelompok yang dia ikuti," kata Nico, Sabtu, (5/12/2020).

Baca juga: BREAKING NEWS - Pria yang Ancam Bunuh Mahfud MD saat Geruduk Rumah Ibundanya Ditangkap Polda Jatim

Baca juga: Nathalie Holscher Panik saat Ferdi Menghilang, Tunjukkan Wajah Geram Dituduh Sule Berbohong: Nggak!

Baca juga: Sungguh Fantastis! Kekayaan Mensos Juliari Batubara Capai Rp 47,18 M Setara dengan 236 Mobil Avanza

Baca juga: Profil dan Biodata Menteri Sosial Juliari Batubara: Pendidikan, Karir, Partai dan Jadi Tersangka KPK

Aji dijerat pasal 160 KUHP lalu pasal 335 ayat (1) KUHP dan atau pasal 93 juncto pasal 9. Adapun ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara. 

Adapun barang bukti yang disita adalah baju tersangka, kacamata dan bukti rekaman dari handphone tersangka. 

"Kami jajaran Polda dan Pangdam V/Brawijaya bersama-sama menjaga Jawa Timur. Dan setiap pelanggaran hukum akan kami proses," tegas Nico. 

Aji ditangkap berdasarkan hasil dari penyelidikan atas insiden beredarnya video massa yang mendatangi rumah ibunda Mahfud MD pada 1 Desember lalu.

Sementara itu, Pangdam V/Brawijaya Mayjend TNI Suharyanto mengatakan pihaknya membantu kepolisian terkait keamanan dan ketertiban yang diatur dalam undang-undang.

Tersangka kasus ancaman pembunuhan Mahfud MD ditangkap polisi

Polda Jawa Timur menangkap seorang pria bernama Aji Dores. 

Penangkapan dilakukan setelah Aji Dores diduga mengancam akan membunuh Menkopolhukam Mahfud Md.

Ancaman ini dilontarkan Aji Dores saat menggeruduk rumah Ibunda Mahfud Md di Pamekasan, Selasa (1/12/2020).

Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta menjelaskan penangkapan tersebut setelah adanya penyelidikan.

"Kita ketahui bersama ada beberapa ucapan-ucapan yang berisi ancaman terhadap diri pribadi sehingga menimbulkan rasa takut. Dan ada satu orang yang mengucap bunuh.. bunuh," kata Nico di Mapolda Jatim, Sabtu, (5/12/2020). 

Kemudian tim Dirreskrimum Polda dan Polrestabes Pamekasan melakukan penyelidikan dan akhirnya tersangka berhasil ditangkap. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved