Pria Ancam Bunuh Mahfud MD Ditangkap
BREAKING NEWS - Pria yang Ancam Bunuh Mahfud MD saat Geruduk Rumah Ibundanya Ditangkap Polda Jatim
Polda Jawa Timur menangkap seorang pria bernama Aji Dores yang sempat mengancam akan membunuh Menkopolhukam Mahfud Md.
Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Polda Jawa Timur menangkap seorang pria bernama Aji Dores.
Penangkapan dilakukan setelah Aji Dores diduga mengancam akan membunuh Menkopolhukam Mahfud Md.
Ancaman ini dilontarkan Aji Dores saat menggeruduk rumah Ibunda Mahfud Md di Pamekasan, Selasa (1/12/2020).
Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta menjelaskan penangkapan tersebut setelah adanya penyelidikan.
Baca juga: Ketua Pemuda Pamekasan Sayangkan Aksi Massa Geruduk Rumah Ibunda Mahfud MD, Minta Polisi Usut Tuntas
Baca juga: Beredar Kabar Massa Akan Geruduk Rumah Induk Mahfud MD di Pamekasan, Keponakan Menko Polhukam: Hoax
Baca juga: Polisi Jaga Ketat Rumah Induk Mahfud MD di Desa Plakpak Pamekasan, Beredar Kabar akan Ada Aksi Massa
"Kita ketahui bersama ada beberapa ucapan-ucapan yang berisi ancaman terhadap diri pribadi sehingga menimbulkan rasa takut. Dan ada satu orang yang mengucap bunuh.. bunuh," kata Nico di Mapolda Jatim, Sabtu, (5/12/2020).
Kemudian tim Dirreskrimum Polda dan Polrestabes Pamekasan melakukan penyelidikan dan akhirnya tersangka berhasil ditangkap.
Diketahui sebelumnya, sebuah video yang berdurasi selama 32 detik di media sosial instagram massa mendatangi kediaman Menko Polhukam Mahfud MD di Pamekasan madura pada tanggal 1 Desember kemarin
Rumah tersebut dihuni oleh ibunda Mahfud MD.
Baca juga: Kilas Balik Hubungan Sule dan Teddy, 11 Bulan Lalu Akrab Pernah Duet Bareng, Kini Saling Sindir
Baca juga: Debat Pamungkas Pilkada Surabaya: Eri-Armuji Komitmen Bangun Kota Pahlawan Selaraskan Program Jokowi
Baca juga: 18 Artis Indonesia Terjerat Narkoba Sepanjang Tahun 2020: Reza Artamevia, Dwi Sasono, Millen Cyrus
Tersangka mengaku hanya ikut-ikutan
Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta menyebutkan bahwa tersangka Aji Dores mengaku hanya ikut-ikutan dalam penggerudukan di rumah ibunda Menko Polhukam Mahfud MD.
Dia terdorong untuk melakukan penggerudukan di rumah ibunda Menko Polhukam.
"Yang bersangkutan ini mengaku hanya ikut-ikutan. Dia merasa terdorong oleh kelompok yang dia ikuti," kata Nico, Sabtu, (5/12/2020).
Aji dijerat pasal 160 KUHP lalu pasal 335 ayat (1) KUHP dan atau pasal 93 juncto pasal 9. Adapun ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara.
Adapun barang bukti yang disita adalah baju tersangka, kacamata dan bukti rekaman dari handphone tersangka.
"Kami jajaran Polda dan Pangdam V/Brawijaya bersama-sama menjaga Jawa Timur. Dan setiap pelanggaran hukum akan kami proses," tegas Nico.