Pilkada Sumenep
KPU Pastikan Kasus Penculikan Anggota PPK Tak Ganggu Proses Tahapan Pilkada Sumenep 2020
Kasus penculikan anggota PPK Batang-Batang tidak mengganggu proses tahapan Pilkada Sumenep 2020.
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Namun korban menolak karena masih ingin kembali ke mantan suaminya, yakni Sugianto (pelapor).
"Sakit hati karena korban tidak mau diajak menikah, yang melapor mantan suaminya," katanya.
Saat ini, korban sudah diamankan dan polisi masih melakukan proses lidik.
"Korban sudah aman, ini masih proses lidik," katanya.
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas menambahkan, kronologi terungkapnya kasus tersebut.
Penculikan itu terjadi pada hari Sabtu (5/12//2020) sekitar pukul 08.30 WIB.
Anggota PPK lainnya memberi tahu pada suami korban, Sugianto (38) sekitar pukul 09.00 WIB.
Suami korban bersama masyarakat melakukan pencarian.
Hasilnya, sekitar pukul 10.00 WIB, mobil yang digunakan pelaku ditemukan di Jalan PUD Desa Dapenda, Kecamatan Batang-Batang.
"Mobil pelaku dihadang warga dan akhirnya korban diturunkan," ungkapnya.
Pada proses penghadangan mobil yang digunakan untuk menculik korban, identitas pelaku diketahui oleh warga sebelum kabur ke arah timur.
"Pelakunya (Atwari) warga setempat juga," katanya.
Kasus ini, katanya, masuk penculikan dan dikenakan pengetapan pasal 328 KUHP.