Pilkada Sumenep 2020

Bawaslu: 2 TPS Berpotensi Dilakukan Pemungutan Suara Ulang, KPU Sumenep Masih Dalam Pengkajian

Bawaslu Sumenep menemukan ada 2 tempat pemungutan suara (TPS) yang berpotensi dilakukan pemungutan suara ulang Pilkada 2020.

TRIBUNMADURA.COM/ALI HAFIDZ SYAHBANA
Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Data KPU Sumenep, Rahbini saat memberikan keterangan di depan ruang kerjanya, Kamis (1/10/2020). 

Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kabupaten Sumenep menemukan ada 2 tempat pemungutan suara (TPS) yang berpotensi dilakukan pemungutan suara ulang Pilkada 2020.

Kini KPU Kabupaten Sumenep masih harus mengkaji ulang surat rekomendasi Bawaslu terhadap 2 TPS yang berpotensi akan menggelar Pemungutan Suara Ulang ( PSU) pada pemilihan bupati dan wakil bupati Sumenep 2020.

Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang harus sesuai ketentuan yang berlaku, baik Undang-Undang tentang Pilkada maupun Peraturan KPU (PKPU).

"Hari ini kami masih membahas dan mengkaji ualng surat ekomendasi yang kami terima dari Bawaslu terkait 2 TPS yang dihentikan dan diminta PSU,' kata Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Data KPU Sumenep, Rahbini pada hari Jumat (11/12/2020).

Dua TPS yang berpotensi digelar Pemungutan Suara Ulang itu seperti yang terjadi di Kecamatan Manding dan Kecamatan Lenteng ini juga telah terima surat dari Bawaslu dan dilanjutkan ke KPU.

Ditanya unsur apakah yang kemudian dilakukan PSU, pihaknya belum memberikan penjelasan dengan banyak dan saat ini tetap mengaku dalam proses pengkajian.

"Masih dalam proses kajian," katanya.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved