Daftar Penerima Banpres untuk UMKM Rp 2,4 Juta Desember 2020, Cek Hanya di Link eform.bri.co.id/bpum
Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro (BPUM) Rp2,4 untuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) telah memasuki tahap 2.
"Bantuan Presiden untuk mikro yang Rp 2,4 juta itu mungkin masih banyak yang belum tahu kenapa susah untuk mendapatkannya.
Sebenarnya tidak susah.
Bantuan-bantuan usaha mikro memang diperuntukkan bagi mereka yang memang belum ada akses ke bank," ujarnya dalam webinar virtual, Jakarta, Kamis (17/9/2020), dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.
Ia memastikan, UMKM yang telah mengajukan pinjaman kredit usaha rakyat (KUR) ke bank tidak bisa mendapatkan BLT Rp 2,4 juta.
"Jadi ini benar-benar bagi UKM yang memang selama ini tidak bisa melakukan aksesibilitasnya ke perbankan. Itu kami lakukan bantuannya melalui BPUM (Bantuan Presiden untuk Usaha Mikro)," katanya.
Sementara Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menjelaskan, skema pencairan dana bantuan untuk pelaku usaha mikro tersebut sangat sederhana yakni melalui rekening bank masing-masing.
Teten mengatakan, dana bantuan pemerintah ini akan menyasar semua sektor UMKM di seluruh Indonesia, termasuk di pelosok-pelosok daerah yang belum tersentuh perbankan.
Bahkan, UMKM yang belum memiliki rekening bank pun akan dibuatkan rekening baru.

Adapun sebagai informasi, berikut ini cara dan syarat mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta, dikutip Tribunnews.com dari www.depkop.go.id:
Bantuan ini diberikan satu kali dalam bentuk uang sejumlah Rp 2,4 juta untuk pelaku usaha mikro yang memenuhi kriteria tertentu.
Di mana untuk mendapakan bantuan tersebut, calon penerima BPUM diusulkan oleh pengusul Banpres Produktif Usaha Mikro.
Pengusul Banpres Produktif usaha mikro, yakni:
- Dinas yang membidang Koperasi dan UKM
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
- Kementerian/Lembaga
- Perbankan dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK