Berita Gresik
Mabuk Miras, Dua Pemuda Todong Pisau Dapur ke Bapak dan Anak, Ada Faktor Dendam dan Sakit Hati
Dua pemuda itu melakukan aksi penganiayaan terhadap korbannya di bawah pengaruh minuman keras.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
"Korban sakit hati karena tersinggung orang tua korban sering menyinggung perasaan kedua pelaku," terangnya.
Pihaknya mengamankan dua pisau dapur, kaos dan jaket yang digunakan oleh pelaku saat kejadian sebagai barang bukti.
Sedangkan korban NAM kemudian dibawa oleh warga ke Puskesmas Panceng, namun dirujuk ke RSUD Ibnu Sina akibat luka-luka yang dialami.
"Kedua pelaku dijerat pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," pungkasnya. (wil)