Pilkada Sumenep 2020

Target Tim Paslon 02 Diskualifikasi Achmad Fauzi-Dewi Khalifah, Pakar Hukum Angkat Suara

Tim pasangan nomor urut 02, Fattah Jasin-Ali Fikri resmi melaporkan pasangan nomor urut 01, Achmad Fauzi-Dewi Khalifah ke Bawaslu

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM/ALI HAFIDZ SYAHBANA
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Dr. Syafi' saat menyampaikan keterangan, Selasa (15/12/2020). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Dr. Syafi' menilai terkait laporan oleh tim kuasa hukum Paslon Fattah Jasin-KH Ali Fikri untuk target  mendiskualifikasi pasangan nomor urut 01, Achmad Fauzi-Dewi Khalifah saat melapor ke Bawaslu setempat masih perlu dikaji ulang.

Pasalnya kata Dr. Syafi' ini, target itu jauh panggang dari api.

Karena dalam UU No 16 tahun 2010 itu disebutkan bahwa pasangan calon bupati bisa didiskualifikasi bila pelanggaran yang mereka lakukan terjadi secara Terstruktur, Sistematis dan Massif (TSM).

"Kalau target laporan itu adalah mendiskualifikasi paslon 01 saya pikir itu masih jauh banget. Sebab dalam UU No 16 tahun 2010 itu disebutkan bahwa pasangan calon itu bisa didiskualifikasi bila money politic dilakukan secara terstruktur, sistematis dan massif. Oleh karenanya, pembuktiannya sangat berat," terang Dr. Syafi' pada hari Selasa (15/12/2020).

Baca juga: Daftar Mantan Kekasih Awkarin Sebelum Akhirnya Putus Hubungan dengan Sabian Tama, Putra Wishnutama

Baca juga: Pernikahan Teddy Berakhir Miris Setelah Lina Wafat, Jatuh Cinta ke Wanita Tasikmalaya Tapi Ditinggal

Baca juga: Anjal Paksa Minta Uang Ketuk Kaca Mobil, Ngamuk Tendang Mobil Jika Tak Dikasih, Satpol PP Bertindak

Salah satu ciri terstruktur menurutnya, ialah melibatkan penyelenggara dan aparatur negara.

Sementara sistematis, pelanggaran itu dilakukan secara terencana dan terukur.

Dan Masif, yakni dilakukan meliputi separuh dari seluruh wilayah pemilihan.

"Jika bukti laporan yang diajukan hanya berupa voice note WhatsApp seperti yang disampaikan di media, maka target diskualifikasi itu hanyalah mimpi," tegasnya.

Untuk diketahui sebelumnya pada hari Senin 14 Desember 2020, Tim pasangan nomor urut 02, Fattah Jasin-KH Ali Fikri resmi melaporkan pasangan nomor urut 01, Achmad Fauzi-Dewi Khalifah ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumenep melalui kuasa hukumnya yang menduga (Achmad Fauzi - Dewi Khalifah) melakukan pelanggaran.

Mereka mengajukan voice note dan screenshot WhatsApps sebagai bukti laporannya.

Dalam kesempatan itu, ereka mewanti-wanti mengatakan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep nomor urut 01, Achmad Fauzi-Dewi Khalifah agar bersiap untuk didiskualifikasi.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved