Aksi Partisipan Habib Rizieq

Ribuan Partisipan Habib Rizieq Shihab di Sampang Madura Kepung Mapolres, Sampaikan Sejumlah Tuntutan

Partisipan Habib Rizieq Shihab menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Kapolres Sampang, AKBP Abdul Hafidz.

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/HANGGARA PRATAMA
Ribuan partisipan Habib Rizieq Shihab saat berada di depan Gedung DPRD Sampang, Madura, Rabu (16/12/2020). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Aksi damai digelar ribuan partisipan Habib Rizieq Shihab yang mengatasnamakan Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) di Mapolres Sampang, Madura, Rabu (16/12/2020).

Dalam aksi itu, partisipan Habib Rizieq Shihab menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Kapolres Sampang, AKBP Abdul Hafidz.

Korlap Aksi, Abdurrahman mengatakan, sembilan tuntutan yang dilayangkan para partisipan Habib Rizieq Shihab.

Sembilan tuntutan itu di antaranya, keselamatan jiwa warga negara merupakan hukum tertinggi yang wajib di prioritaskan sebagai wujud HAM.

Hal tersebut termaktub dalam konstitusi dan Undang-undang Hak Asasi Manusia serta aparat adalah pemegang tanggung jawab terdepan dalam menjaga dan melindungi masyarakat.

Baca juga: BREAKING NEWS - Ribuan Partisipan Habib Rizieq Shihab di Sampang Madura Kepung Mapolres

Baca juga: Lantunan Sholawat Iringi Keberangkatan Ribuan Partisipan Habib Rizieq Shihab di Sampang ke Mapolres

Baca juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, Wakil Ketua DPRD Pamekasan Minta Edukasi Pencegahan Covid-19 Dimasifkan

Ribuan partisipan Habib Rizieq Shihab saat berada di depan Gedung DPRD Sampang, Madura, Rabu (16/12/2020).
Ribuan partisipan Habib Rizieq Shihab saat berada di depan Gedung DPRD Sampang, Madura, Rabu (16/12/2020). (TRIBUNMADURA.COM/HANGGARA PRATAMA)

"Maka dari itu kami sangat menyesalkan serta prihatin dan duka mendalam atas tertembaknya serta wafatnya enam syuhada yang sedang mengawal ulama," ujarnya.

"Tindakan tersebut sangat bertentangan dengan deklarasi universal HAM dan Undang-undang 1945 nomor 12 tahun 2005," imbuhnya.

Maka dari itu, pihaknya meminta Komnas HAM untuk segera melakukan pencarian kebenaran fakta dengan membentuk tim pencari fakta.

"Bila mana hasil investigasi Tim Pencari Fakta (IPF) membuktikan adanya pelanggaran HAM, kami meminta kepada Presiden RI memberikan sanksi tegas berupa pencopotan terhada oknum polri yang terlibat," tegasnya.

Abdurrahman menambahkan, hal itu dilakukan sebagai bentuk evaluasi Kapolda metro jaya dan Kapolri demi menjaga keamanan dan tegaknya rasa keadilan di negeri kesatuan republik Indonesia.

Selain itu, pihaknya meminta agar membebaskan imam besar Habib Rizieq Shihab tanpa syarat.

Sebab, menurutnya penahanan yang dialami oleh HRS tidak sesuai dengan pasal yang disangkakan.

"Kami atas nama umat Islam Kabupaten Sampang siap menjadi jaminan terhadap Imam besar Al Habib Mohammad Rizieq bin Husein Bin Shihab," pungkasnya.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved