Simak Cara Mengurus Ijazah Hilang atau Ijazah Rusak, Ikuti Langkah dan Dokumen yang Disiapkan

Cara mengurus ijazah yang hilang atau rusak. Pastikan lapor dulu ke Polsek setempat.

Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Indonesia.go.id
Ilustrasi ijazah 

3. Pergi ke kantor Dinas Pendidikan sesuai kota/kabupaten sekolah.

Jika sekolah Anda sudah tidak ada, siapkan materai 6.000 2 buah dan pas foto 3x4 2 lembar untuk tahap ini.

Di bagian paling bawah SKPI ada kolom yang harus ditandatangani pejabat dari Dinas Pendidikan kota.

Syarat-syarat yang harus disiapkan yaitu:

  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (tanda tangan diatas materai 6.000) + Fotokopi (2 lembar)
  • Surat Pernyataan Saksi 2 orang teman seangkatan sekolah (tanda tangan diatas materai 6.000) dan dibuktikan dengan fotokopi ijazah saksi yang telah dilegalisir sekolah dan fotokopi KTP (2 lembar)
  • Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan dari Polsek + fotokopi (2 lembar)
  • Fotokopi KTP (2 lembar)
  • Fotokopi Ijazah yang sudah dilegalisir (2 lembar)

Jika petugas Dinas Pendidikan sedang ada di tempat, proses ini bisa rampung dalam sehari.

Namun jika yang bertugas sedang tidak di tempat, Anda harus menunggu beberapa hari.

Jika sekolah Anda sudah tidak ada, pihak Dinas Pendidikan bisa membuatkan SKPI dengan kop surat Dinas Pendidikan.

4. Simpan baik-baik SKPI dan jangan lupa untuk fotokopi legalisirnya karena dokumen ini sudah berfungsi dan sah dipergunakan sebagai pengganti Ijazah asli yang hilang.

Sumber: indonesia.go.id. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Cara Mengurus Ijazah yang Hilang atau Rusak, Simak Syarat Dokumen dan Prosedurnya

Baca juga: Download Drakor Mr Queen Sub Indo, Drama Korea Terbaru Dibintangi Shin Hye Sun dan Kim Jung Hyun

Baca juga: Kalah Taruhan, Suami Tega Siram Istri Pakai Cairan Asam Karena Tak Mau Dirudakpaksa Teman-Temannya

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved