Pilkada Surabaya 2020

Kalah di Pilkada Surabaya 2020, Machfud Arifin-Mujiaman Ajukan Gugatan ke MK, PSI: Perbuatan Sia-sia

Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno memutuskan untuk menempuh langkah konstitusional ke MK usai dinyatakan kalah dari Eri-Armuji di Pilkada Surabaya 2020.

Penulis: Bobby Koloway | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM/BOBBY KOLOWAY
Plt Ketua DPD PSI Surabaya, Yusuf Lakaseng bersama Calon Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi beberapa waktu lalu. 

Paslon Maju mengaku bakal melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kepastian itu disampaikan langsung oleh Calon Wali Kota Surabaya, Machfud Arifin.

Sudah ada tim hukum yang disiapkan untuk menggugat ke MK.

"Kami akan mengambil langkah untuk melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," kata Machfud saat ditemui di posko MA Center di Jalan Basuki Rahmat, Surabaya, Kamis (17/12/2020).

Plt Ketua DPD PSI Surabaya, Yusuf Lakaseng bersama Calon Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi beberapa waktu lalu. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved