Daftar HP yang Tidak Bisa Lagi Menggunakan WhatsApp, Pengguna Android dan Apple Wajib Cek
HP yang tidak bisa menggunakan WhatsApp yaitu ponsel Android dan Apple yang masih menggunakan sistem operasi (OS) lawas.
TRIBUNMADURA.COM - Dalam waktu dekat, sejumlah ponsel Android dan Apple tidak bisa lagi menggunakan aplikasi WhatsApp.
HP yang tidak bisa menggunakan WhatsApp yaitu ponsel Android dan Apple yang masih menggunakan sistem operasi (OS) lawas.
Mengutip dari keterangan di blog resminya, WhatsApp mengumumkan hanya bisa digunakan pada ponsel yang menggunakan sistem operasi:
- Ponsel Android dengan OS Android 4.0.3 atau yang lebih baru
- iPhone dengan iOS 9 atau yang lebih baru
- KaiOS 2.5.1 atau yang lebih baru, termasuk JioPhone dan JioPhone 2
Baca juga: Cara Mendapatkan Bantuan Sertifikat Tanah Gratis dari Pemerintah, Siapkan Syarat-Syarat Berikut
Baca juga: Cara Mengurus Balik Nama Sertifikat Rumah, Berikut Syarat Dokumen dan Tahapan Prosesnya
Baca juga: Cara Membuat SIM Baru saat Pandemi Covid-19, Simak Syarat dan Prosedurnya Berikut
Dengan demikian, HP Android dan iPhone dengan iOS di bawahnya tidak akan bisa menggunakan WhatsApp.
Agar bisa terus menggunakan WhatsApp, Anda disarankan untuk meng-update sistem operasi yang saat ini dipakai di ponsel ke versi terbaru.
Jika tidak ada pilihan tersebut, cara terakhir adalah ganti ponsel.
Sebelum meng-update, ada beberapa cara untuk mengetahui sistem operasi yang saat ini dipakai di ponsel.
Untuk pengguna ponsel Android, dapat melakukan pengecekan dengan membuka menu "Settings/Pengaturan" kemudian pilih opsi "About Phone/Tentang Ponsel."
Di menu About Phone/Tentang Ponsel, Anda dapat melihat segala informasi tentang ponsel yang digunakan, termasuk versi OS Android yang membekali ponsel.
Sementara bagi pengguna iPhone, dapat mengakses menu "Settings", kemudian pilih "General", lalu klik "Software Update".
Pengguna bisa melihat informasi rinci terkait iPhone, termasuk versi OS ponsel tersebut.
Lantas, ponsel apa saja yang tidak bisa menggunakan WhatsApp pada 2021? Ini daftarnya seperti dikutip Tribunnews.com dari entrepreneur.com:
Baca juga: Cara Membuat SIM Baru saat Pandemi Covid-19, Simak Syarat dan Prosedurnya Berikut
Baca juga: 1 Bulan Lagi Melahirkan, Tenaga Kesehatan di Tulungagung Meninggal Bersama Janinnya Akibat Covid-19