Berita Jember
Malam Tahun Baru, Warga Jember Dilarang Gelar Kegiatan Keramaian yang Mengundang Kerumunan Orang
Kegiatan keramaian saat malam Tahun Baru 2021 yang berpotensi mengundang kerumunan orang dilarang.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, JEMBER - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Jember melarang kegiatan keramaian saat malam Tahun Baru 2021 karena berpotensi mengundang kerumunan orang.
Bupati Jember Faida juga telah mengeluarkan surat edaran terkait antisipasi penyebaran Covid-19 pada perayaan ibadah Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Dalam surat edaran tersebut menyampaikan, Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Jember tidak akan memberikan izin keramaian yang berpotensi mengundang kerumunan dalam rangka perayaan Tahun Baru.
"Iya, bupati Jember telah mengeluarkan surat edaran terkait antisipassi penyebaran virus corona saat perayaan Natal, juga perayaan pergantian tahun," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Jember, Gatot Triyono, Selasa (22/12/2020).
Baca juga: Pilkada Serentak 2020 Berakhir, Enam Pegawai KPU Ponorogo Dikonfirmasi Positif Covid-19 Virus Corona
Baca juga: Warga Luar Kota yang Ingin Masuk Kota Madiun saat Malam Tahun Baru Dibatasi hingga Pukul 22.00 WIB
Baca juga: Rumah Warga di Pulau Gayam Sumenep Hangus Terbakar, Kebakaran Diduga Akibat Korsleting Listrik
SE itu ditandatangani bupati per 18 Desember. Namun baru Selasa (22/12/2020), pihak Satgas Penanganan Covid-19 mendistribusikan SE itu kepada wartawan.
SE itu, antara lain mengatur, mekanisme peribadatan Natal 2020, juga perayaan Tahun Baru 2021.
Satgas Penanganan Covid-19 menyarankan peribadatan Natal dilakukan secara daring.
""Untuk peribadatan Natal disarankan digelar secara daring," kata dia.
"Namun tidak tetap melakukan peribadatan tatap muka di gereja, maka jumlah jemaat dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan, dan harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat," lanjut Gatot.
Terkait perayaan Tahun Baru 2021, masyarakat dilarang menyelenggarakan perayaan yang berpotensi menimbulkan kerumunan orang baik di ruangan terbuka, maupun tertutup seperti lokasi wisata, hotel, kafe, juga fasilitas umum lainnya.
SE itu juga mengatur, jika pengelola tempat wisata baik wisata alam maupun wisata buatan beroperasi, agar menjalankan protokol kesehatan secara ketat dan mengatur sirkulasi pengunjung.
Satgas juga meminta ada pembatasan jumlah pengunjung maksimal 50 persendari kapasitas tempat usaha, serta jam buka maksimal sampai pukul 21.00 Wib.
Baca juga: Kampanye Protokol Kesehatan, Koramil Waru Pamekasan Turun ke Jalan Beri Imbauan di Pasar Waru
Baca juga: Jabat Menteri Sosial, Risma Bakal Adopsi Program Sosial Milik Pemkot Surabaya ke Kementerian Sosial
Sementara untuk pasar modern, tempat hiburan, restoran, dan pusat kegiatan perekonomian lainnya tetap boleh buka dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat, dan mengatur sirkulasi pengunjung, juga ada pembatasan jumlah pengunjung, dan jam operasional hingga pukul 22.00 Wib.
"Untuk menunjang pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat, tim Satgas bisa menghentikan pelaksanaan kegiatan yang menimbulkan kerumunan," tegas Gatot.
Sementara itu, Wakapolres Jember Kompol Windy Syafutra menegaskan, pihaknya bersama Satgas Penanganan Covid-19 akan membubarkan kerumunan warga di perayaan Tahun Baru mendatang.
"Karena memang tidak boleh. Karenanya, kami imbau kepada masyarakat sebaiknya tidak usah merayakan pergantian tahun secara ramai-ramai dan berkerumun. Bisa di rumah saja," tegasnya.
Update Terbaru Kasus Kiai di Jember Kasus Pencabulan Santriwati, 3 Kuasa Hukum Mengundurkan Diri |
![]() |
---|
Fahim Mawardi, Pengasuh Ponpes Tersangka Pencabulan Santrinya di Jember Kembali Diperiksa |
![]() |
---|
Rumah Warga Jember Hancur Tersambar Petir, Penghuni Rumah Berada di Dapur Beruntung Selamat |
![]() |
---|
Ditetapkan Tersangka Kiai di Jember yang Terjerat Kasus Dugaan Pencabulan Ajukan Praperadilan |
![]() |
---|
Kiai Jember yang Kepergok Istri Diduga Lakukan Pencabulan Akhirnya Resmi Ditahan Sebagai Tersangka |
![]() |
---|