Berita Pamekasan
Disdik Pamekasan Imbau Tenaga Pendidik dan Siswa Sekolah Tak Keluar Kota selama Libur Semester
Pendidik, tenaga pendidikan, dan siswa di Pamekasan diimbau tidak bepergian keluar daerah selama libur Semester I tahun pelajaran 2020/2021.
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Dinas Pendidikan Pamekasan, Madura, mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada kepala sekolah SMP Negeri/Swasta, Kepala SD Negeri/Swasta dan Kepala PAUD/TK Negeri/Swasta.
Surat edaran bernomor 420/3080/432.301/2020 itu berisi perihal pembatasan kegiatan ke luar daerah bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan siswa selama libur Semester I tahun pelajaran 2020/2021.
Kepala Dinas Pendidikan Pamekasan, Akhmad Zaini mengatakan, diperlukan pembatasan bepergian ke luar daerah dalam rangka memutus penyebaran Covid-19, terutama di kalangan pendidik, tenaga pendidikan, dan siswa.
Baca juga: Stasiun Kediri Buka Layanan Rapid Test Antigen Calon Penumpang KA Jarak Jauh, Ini Harga Tesnya
Baca juga: Polisi Tegaskan Bakal Gelar Razia ke Sejumlah Hotel dan Apartemen di Surabaya saat Malam Tahun Baru
Baca juga: Libur Natal dan Tahun Baru, Kereta Api Lokal Tujuan Malang - Surabaya Jadi Favorit Masyarakat
Baik secara perorangan maupun berkelompok atau rombongan selama libur Semester I tahun pelajaran 2020/2021 yang bersamaan dengan tahun baru 2021.
Mengacu dari dasar itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh pendidik, tenaga kependidikan, dan siswa di Pamekasan agar tidak bepergian keluar daerah.
Kecuali, untuk keperluan tertentu yang sangat penting dan mendesak dengan tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat.
"Saya mohon imbauan ini dilaksanakan sebaik-baiknya oleh pihak sekolah," kata Akhmad Zaini kepada TribunMadura.com, Jumat
Zaini menegaskan, bila ditemukan masih ada sekolah yang masih melakukan kegiatan rekreasi atau wisata yang melibatkan murid atau guru, maka pihaknya akan memberikan sangsi berupa teguran.
Imbauan tersebut kata dia, berlaku hingga 3 Januari 2021.
"Surat edaran itu imbauan, bukan larangan. Tapi bagi sekolah yang melakukan kegiatan rekreasi atau wisata yang melibatkan murid atau guru tentu kami beri sangsi," tutupnya.