Cara Menjual Tanah Warisan Tanpa Menyebabkan Masalah, Lakukan Hal Berikut Sebelum Dipindah Tangan
Ahli waris perlu mengetahui sejumlah hal berikut sebelum memindah-tangan tanah atau rumah warisan.
TRIBUNMADURA.COM - Tanah menjadi satu di antara aset yang sering diwariskan.
Pembagian warisan berupa tanah atau rumah akan muncul berbagai masalah keuangan kepada ahli waris.
Tidak sedikit yang tak menyadari hal ini karena ahli waris sudah telanjur senang dengan warisan yang dia terima.
Padahal, di balik itu, masalah yang akan ditimbulkan cukup rumit karena berkaitan dengan pajak keuangan.
Baca juga: Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan dan Biaya Mengurusnya, Jangan Lupa Dokumen Penting ini
Baca juga: Biaya Mengurus Sertifikat Tanah, Simak Syarat Dokumen yang Disiapkan dan Langkah-Langkahnya
Baca juga: Cara Mendapatkan Bantuan Sertifikat Tanah Gratis dari Pemerintah, Siapkan Syarat-Syarat Berikut
Hal ini terjadi karena adanya pajak BPHTB waris atas tanah dan bangunan.
Masyarakat masih awam dengan masalah hukum perpajakan yang satu ini.
Sehingga ketika saatnya ahli waris ingin mengurus balik nama sertifikat, mereka akan kaget melihat besarnya pajak yang harus ditanggung.
Seringkali, karena tidak sanggup membayar pajak waris, para ahli waris tersebut terpaksa menjual tanah dan bangunan warisannya dengan harga yang murah.
Dilansir dari berbagai sumber, sama seperti perolehan hak berdasarkan jual beli, perolehan hak atas tanah dan bangunan karena warisan pun juga dikenakan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Itu karena para ahli waris memperoleh hak atas tanah dan bangunan sehingga negara mengenakan pajak.
BPHTB yang disebabkan oleh warisan, diatur dalam UU No. 20 Tahun 2000 tentang BPHTB karena perolehan hak karena warisan merupakan salah satu jenis perolehan hak yang dikenakan pajak.
Baca juga: Cara Membuat Best Nine Instagram 2020, Simak Langkah-Langkah Berikut ini
Baca juga: Begini Cara Membayar Tagihan Shopee PayLater, Bisa Tentukan Sendiri Waktu Cicilan
Hal-hal berkaitan tentang aturan warisan dan siapa saja ahli waris serta bagian-bagiannya diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) atau Burgerlijk Wetboek (BW) atau Hukum Perdata Barat dan UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Seperti yang telah dibahas di atas, BPHTB karena jual beli dihitung berdasarkan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) atau harga kesepakatan penjual dan pembeli.
Lain hal nya dengan perolehan BPHTB karena warisan yang dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang dianggap sebagai NPOP.
Prinsip perhitungan dalam BPHTB pun sama seperti jual beli yaitu 5 % x (NPOP – NPOPTKP).
NPOPTKP warisan besarnya berbeda untuk setiap daerah.
NPOPTKP untuk DKI Jakarta adalah Rp350 juta.
Sementara itu, untuk daerah Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi adalah Rp300 juta.
Namun khusus untuk tanah atau bangunan dengan harga kurang dari Rp 300 juta, ahli waris bebas dari pajak perolehan atas tanah atau bangunan tersebut.
Simulasi perhitungan BPHTB pada warisan
Ibu Reni mendapat warisan dari suami yang telah meninggal berupa tanah beserta bangunan di atasnya di wilayah Depok dengan nilai pasar Rp 700 juta.
Harga rumah tersebut menurut NJOP adalah Rp 900 juta.
Pemerintah Kota Depok menetapkan NPOPTKP warisan sebesar Rp 300 juta.
Jadi, besaran BPHTB yang mesti dibayar Ibu Reni:
NJOP = Rp900.000.000
NPOP = Rp900.000.000 (sama dengan NJOP total)
NPOPTKP: Rp300.000.000 (Depok)
BPHTB= 5 % x (NPOP – NPOPTKP)
Besarnya BPHTB = 5 % x (Rp900.000.000– Rp300.000.000) = Rp30.000.000
Bagi kalian yang sudah tahu akan hal ini, jika keluarga, kerabat atau teman punya tanah atau bangunan warisan segera diurus ya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjualbeli dengan judul Sebelum Dipindah Tangan, Rumah atau Tanah Warisan Harus Bayar Pajak Terlebih Dahulu