Berita Tulungagung

Datangi Rumah Mantan Pacar, Pria ini Hajar Mantannya Usai Ajakannya Ditolak, Simak Kronologinya

Lantaran naik pitam, Yoga Irfan (21), warga Desa Sambirobyong, Kecamatan Sumbergempol menghajar Rodiyawati (21), mantan kekasihnya.

Penulis: David Yohanes | Editor: Aqwamit Torik
istimewa
Yoga Irfan (21) setelah ditetapkan sebagai tersangka usai hajar mantan pacarnya 

TRIBUNMADURA.COM,  TULUNGAGUNG - Seorang wanita dihajar mantan kekasih saat ajakan mantan kekasih ditolak.

Saat itu tersangka yang datang ke rumah mantan kekasih geram.

Hal itu lantaran ajakan tersangka ke korban tak dituruti.

Kasus bermula saat tersangka hendak beli aquarium.

Lantaran naik pitam, Yoga Irfan (21), warga Desa Sambirobyong, Kecamatan Sumbergempol menghajar Rodiyawati (21), mantan kekasihnya.

Baca juga: Kuasai Wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah, Sindikat Copet ini Dibekuk, Modus Klasik Saat Beraksi

Baca juga: KRONOLOGI Video Syur Gisel Beredar di Media Sosial hingga Jadi Tersangka Bersama Pria Berinisial MYD

Baca juga: Profil Gisella Anastasia, Artis yang Jadi Tersangka Kasus Video Syur, Jebolan Indonesian Idol 2008

Karena perilakunya ini, Yoga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Menurut Kapolsek Sumbergempol, AKP I Nengah Suteja melalui Kanit Reskrim, Aiptu Edi Susanto, penganiayaan ini terjadi pada Minggu (27/12/2020) sore.

 “Saat itu tersangka mendatangi rumah korban untuk membeli sebuah aquarium,” terang Edo, panggilan akrab Edi Susanto, Selasa (29/12/2020).

Ternyata aquarium yang diminati Yoga sudah dibeli orang lain.

Yoga kemudian bermaksud membeli aquarium lain.

Ia meminta Rodiyawati agar mau mengantarkannya mencari aquarium.

“Korban menolak ajakan tersangka ini.

Penolakan itu membuat tersangka naik pitam,” ujar Edo.

Yoga mengaku memukul Rodiyawati dua kali.

Namun Rodiyawati mengaku mendapat empat pukulan dari Yoga.

Akibat kekerasan ini Rodiyawati mengalami lebam pada kening, bibir bengkak dan luka gores di bagian telinga.

“Korban melapor ke Polsek Sumbergempol setelah mendapat kekerasan dari tersangka,” sambung Edo.

Polisi kemudian menindaklanjuti laporan Rodiyawati dengan melakukan penyelidikan.

Namun di tengah upaya polisi mengumpulkan alat bukti, Yoga menyerahkan diri.

Penyidik Unit Reskrim Polsek Sumbergempol pun meminta keterangannya, dan melakukan gelar perkara.

“Dari hasil gelar perkara, perbuatan YG (Yoga) telah memenuhi unsur pidana,” tegas Edo.

Secara resmi Yoga dijadikan tersangka dan menjalani penahanan pada Senin (28/12/2020).

Kepada penyidik yang memeriksanya, Yoga mengaku khilaf hingga tega memukul mantan kekasihnya itu.

Ia juga mengaku punya masalah dengan perilakunya, karena sangat mudah emosi.

Saat kemauannya ditolak oleh Rodiyawati, emosinya meluap hingga dilampiaskan dengan jalan kekerasan.

“Sejumlah saksi yang kami minta keterangan juga membenarkan, bahwa tersangka ini mudah marah,” ungkap Edo.

Penyidik masih melengkapi berkas perkara, sebelum kasus ini dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tersangka dijerat pasal 351 KUH Pidana tentang penganiayaan, dengan ancaman dua tahun delapan bulan penjara. (David Yohanes)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved