Berita Entertainment
Video Syur Gisel Bersama MYD Dibuat untuk Dokumentasi Pribadi, Ernest: Berarti Gak Melanggar Dong?
Ernest Prakasa mempertanyakan status tersangka Gisel dalam kasus video syur dengan pria bernama Michael Yukinobu de Fretes.
TRIBUNMADURA.COM - Gisella Anastasia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan video syur.
Gisel ditetapkan tersangka setelah setelah dirinya mengakui jika pemeran dalam video itu dirinya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Gisel dan seorang pria berinisial Michael Yukinobu de Fretes sudah mengakui jika merekalah pemeran dari video syur tersebut.
"GA mengakui dikuatkan ahli forensik yang ada, ahli ITE yang ada dan GA mengakui dan MYD mengakui bahwa menang itu yang ada di video tersebut," kata Kombes Yusri.
Dengan pengakuannya itu, polisi telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dengan sangkaan pasal berkaitan dengan pornografi.
Ernest Prakasa turut mempertanyakan status tersangka Gisel dalam kasus video syur dengan Michael Yukinobu de Fretes.
Ernest Prakasa mempertanyakan dengan dasar isi Undang-Undang Pornografi yang disangkakan pada Gisel dalam kasus video syur.
Penetapan tersangka Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan gelar perkara kasus tersebut.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus Gisel mengaku membuat video syur dengan Michael Yukinobu de Fretes untuk dokumentasi pribadi.
Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes di sangkakan Pasal 4 Ayat 1 junto Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang nomor 44 tentang pornografi.
Bila dilihat dari Undang-Undang Pornografi pasal 4 ayat 1 berisi :
Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a.persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b.kekerasan seksual;
c.masturbasi atau onani;
d.ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e.alat kelamin; atau
f.pornografi anak.
"Yang dimaksud dengan "membuat" adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri."
Soal isi dan penjelasan pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Pornografi yang disangkakan pada Gisel, Ernest Prakasa turut mempertanyakannya.