Berita Malang
ASN Kabupaten Malang Dilarang Cuti Mulai 31 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021, 8 Pengajuan Ditolak
ASN Kabupaten Malang dilarang cuti pada 31 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021 mendatang.
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Aparatur sipil negara ( ASN ) Kabupaten Malang dilarang cuti pada 31 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.
Para abdi negara di Kabupaten Malang tidak boleh mengambil cuti selain yang sudah ditetapkan pemerintah sebagai cuti bersama.
Hal itu sesuai dengan kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Malang.
Baca juga: Sanksi Tempat Usaha Hiburan Surabaya yang Nekat Buka di Atas Jam 20.00 WIB saat Malam Tahun Baru
Baca juga: Alun-Alun Ponorogo Ditutup Pukul 21.00 WIB saat Malam Tahun Baru untuk Cegah Kerumunan Orang
Baca juga: Info Prakiraan Cuaca Hari ini Rabu 30 Desember 2020, Waspada Hujan dan Angin Kencang di Jawa Timur
"Kami khawatir mereka melakukan liburan atau pergi ke suatu daerah," kata Kepala BKPSDM Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah ketika dikonfirmasi pada Rabu (30/12/2020).
"Sehingga memunculkan pergerakan manusia yang bisa menjadi media penyebaran Covid-19," ucap dia.
Nurman menambahkan, regulasi itu tertuang dalam surat edaran (SE) Pemkab Malang nomor 800/8397/35.07.301/2020.
Dia mengatakan SE tersebut telah disosialisasikan ASN Pemkab Malang.
"Hingga kini saja sudah ada pengajuan cuti. Totalnya ada 8 pengajuan cuti yang kami tolak," katanya.
"Kami juga berkewajiban untuk memeriksa, apa alasan cuti tersebut," tutur Nurman.
Nurman menegaskan tidak semua alasan cuti ditolak.
BKPSDM akan mengabulkan permohonan cuti jika alasan yang disampaikan ASN memiliki urgensi tinggi dan rasional. Seperti halnya cuti sakit maupun cuti melahirkan.
Baca juga: Alun-Alun Jember Ditutup saat Malam Tahun Baru 2021, Cegah Kerumunan Warga di Pergantian Tahun
Baca juga: Jam Malam di Sidoarjo saat Malam Tahun Baru Dimulai Pukul 18.00 WIB, Ini Imbauan Pj Bupati Hudiyono
Cuti yang disertai alasan yang tidak mendesak akan dipastikan ditolak mentah-mentah.
"Kami menolak permohonan cuti biasa," jelas Nurman.
Terakhir, Nurman menyatakan pihaknya tak segan-segan memberi sanksi pada ASN yang bandel.
"Tertap ada sanksi bagi yang melanggar. Sesuai kriterianya, apakah ringan, sedang atau berat," jelas dia.
"Nanti akan dikaji jika ada. Seperti libur Natal kemarin, kita kan juga sidak dengan Inspektorat di beberapa OPD," ucap Nurman. (ew)