Berita Surabaya
Sanksi Tempat Usaha Hiburan Surabaya yang Nekat Buka di Atas Jam 20.00 WIB saat Malam Tahun Baru
Masyarakat Surabaya diimbau untuk menghabiskan malam Tahun Baru 2021 tetap di rumah.
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Polrestabes Surabaya mengimbau masyarakat untuk menghabiskan malam Tahun Baru tetap di rumah.
"Mari kita isi malam pergantian tahun dengan permenungan," kata Waka Polrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo, Selasa (29/12/2020).
"Di rumah saja, karena pandemi ini eskalasinya masih terus naik menurut data," sambung dia.
Baca juga: Warga Surabaya Wajib Swab Test Jika Pergi ke Luar Kota selama 3 Hari usai Libur Natal dan Tahun Baru
Baca juga: Polisi Tegaskan Bakal Gelar Razia ke Sejumlah Hotel dan Apartemen di Surabaya saat Malam Tahun Baru
Baca juga: Alun-Alun Ponorogo Ditutup Pukul 21.00 WIB saat Malam Tahun Baru untuk Cegah Kerumunan Orang
Secara tegas, Hartoyo juga memberi peringatan kepada para pelaku usaha hiburan baik dalam bentuk bar, kafe, atau resto dan karaoke untuk tidak nekat beroperasi melebihi jam malam yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Kota Surabaya.
"Semua kegiatan di luar pukul 20.00 WIB harus sudah selesai. Termasuk pusat perbelanjaan," ucap dia.
"Kami akan patroli untuk benar-benar menegakkan ketertiban di Surabaya," imbuhnya.
Jika ditemui pelaku usaha yang bandel dan abai terhadap kebijakan pemerintah mengenai penanggulangan pandemi Covid 19 ini, polisi tidak akan segan untuk memasang garis polisi ke tempat usaha yang bandel tersebut.
"Sosialisasi sudah berkali-kali. Kami peringatkan untuk tidak buka dulu selama pandemi," kata dia.
"Jika nantinya ditemui pelanggaran apalagi nekat beroperasi malam pergantian tahun lebih dari jam 20.00 WIB akan kami police line," tegas perwira dua melati di pundak itu.
Baca juga: Info Prakiraan Cuaca Hari ini Rabu 30 Desember 2020, Waspada Hujan dan Angin Kencang di Jawa Timur
Baca juga: Alun-Alun Jember Ditutup saat Malam Tahun Baru 2021, Cegah Kerumunan Warga di Pergantian Tahun
Bukan hanya tempat hiburan dan pusat perbelanjaan, aturan jam malam pergantian tahun nanti juga akan mengikat warga Surabaya secara perorangan.
Petugas yang mendapati kerumunan dan aktifitas warga yang tidak jelas akan langsung menindaknya dengan tipiring lalu akan di lakukan rapid tes antigen.
"Nanti akan juga kami tindak. Kalau ada yang masih beraktifitas di luar jam 20.00 WIB. Apalagi sampai berkerumun," ucapnya.
"Kebijakannya sejak malam 20.00 WIB sampai pukul 06.00 WIB keesokan harinya," tandas Hartoyo.
Hanya dengan Tunjukan KTP, Masyarakat Kota Surabaya Bisa Berobat Gratis ke Tempat Layanan Kesehatan |
![]() |
---|
Hadiri Musyawarah Cabang PKB Surabaya, Wali Kota Eri Cahyadi Disebut Sebagai Pemimpin Sejati |
![]() |
---|
Diajak Jalan-Jalan hingga Keringanan SPP, Cara Licik Kepala Sekolah Perdayai Siswi dan Alumni |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Ardi Tak Terima Kliennya Disebut Tidak Punya Itikad Baik Kembalikan Dana Salah Transfer |
![]() |
---|
Ruas Jalan Protokol di Surabaya Bakal Dipasang Brandgang, Langkah Wali Kota Antisipasi Genangan Air |
![]() |
---|