Cara Mengurus IMB

Cara Mengurus IMB atau Izin Mendirikan Bangunan, Bisa Secara Online, Siapkan Dokumen dan Syaratnya

Simak cara mengurus Izin Mendirikan Bangunan atau IMB. IMB ini merupakan syarat yang diperlukan jika ingin mendirikan bangunan.

Editor: Aqwamit Torik
Freepik
Ilustrasi Izin Mendirikan Bangunan- Simak cara mengurus Izin Mendirikan Bangunan bisa lewat online 

Surat pernyataan tidak sengketa (bermaterai)

Surat Kuasa (jika dikuasakan)

KTP dan NPWP

Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran Dokumen

Bukti Pembayaran PBB

Akta Pendirian

Bukti kepemilikan tanah (surat tanah)

Ketetapan Rencana Kota (KRK)/RTLB

SIPPT (untuk luas tanah > 5.000 m2)

Gambar rancangan arsitektur

Gambar Instalasi (LAK/LAL/SDP/TDP/TUG)

IPTB (Izin Pelaku Teknis Bangunan) arsitektur, konstruksi dan

instalasi ( legalisir asli )

Semua persyaratan yang brkaitan dengan identitas menggunakan milik pemohon atau pemilik bangunan.

Cara dan Prosedur Mengurus IMB Secara Online

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved