Cara Mengurus IMB

Cara Mengurus IMB atau Izin Mendirikan Bangunan, Bisa Secara Online, Siapkan Dokumen dan Syaratnya

Simak cara mengurus Izin Mendirikan Bangunan atau IMB. IMB ini merupakan syarat yang diperlukan jika ingin mendirikan bangunan.

Editor: Aqwamit Torik
Freepik
Ilustrasi Izin Mendirikan Bangunan- Simak cara mengurus Izin Mendirikan Bangunan bisa lewat online 

TRIBUNMADURA.COM - Simak cara mengurus Izin Mendirikan Bangunan atau IMB.

IMB ini merupakan syarat yang diperlukan jika ingin mendirikan bangunan.

Biasanya, IMB digunakan untuk legalitas sebuah bangunan telah memiliki izin resmi.

IMB ternyata bisa diurus secara online.

Ada persyaratan dan langkah serta dokumen yang perlu disiapkan saat mengurus IMB.

Jika dulu mengurus IMB harus pergi ke Kantor Agraria tetapi sekarang bisa dari rumah saja.

Baca juga: Link Download Drama Korea True Beauty Sub Indo Episode 1 - 6, Kelakuan Seo Joon di Depan Joo Kyung

Baca juga: Makin Tempel Liverpool di Klasemen, Manchester United Tak Mau Bicarakan Kans Juara Liga Inggris

Baca juga: DILARANG, Setiap Kegiatan FPI Akan Dihentikan dan Dibubarkan Pemerintah: 6 Lembaga ini Teken Putusan

Kemudahan ini sudah bisa dirasakan oleh beberapa daerah. Seperti dikethui, layanan yang berbasisi digital memang sangat membantu dalam pelayanan. Dan salah satunya pelayanan pembuatan IMB.

Pernahkah Anda bertanya mengapa harus mengurus IMB?

Jika iya. Tujuan dari IMB adalah menciptakan tata letak bangunan yang sesuai dan aman.

Bahkan, IMB sangat penting dalam ketika Anda melakukan jual beli rumah.

Selain itu, bangunan atau rumah yang tidak memiliki IMB bisa mendapat denda 10 persen dari nilai bangunan dan lebih parahnya bisa dilakukan pembongkaran.

Jika masih bingung bagaimana cara mengurus IMB, sebaiknya simak artikel ini.

Bagi Anda yang ingin mengurus IMB sebaiknya siapkan beberapa persyaratan berikut:

Syarat Mengurus IMB Secara Online

Formulir permohonan IMB

Surat pernyataan tidak sengketa (bermaterai)

Surat Kuasa (jika dikuasakan)

KTP dan NPWP

Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran Dokumen

Bukti Pembayaran PBB

Akta Pendirian

Bukti kepemilikan tanah (surat tanah)

Ketetapan Rencana Kota (KRK)/RTLB

SIPPT (untuk luas tanah > 5.000 m2)

Gambar rancangan arsitektur

Gambar Instalasi (LAK/LAL/SDP/TDP/TUG)

IPTB (Izin Pelaku Teknis Bangunan) arsitektur, konstruksi dan

instalasi ( legalisir asli )

Semua persyaratan yang brkaitan dengan identitas menggunakan milik pemohon atau pemilik bangunan.

Cara dan Prosedur Mengurus IMB Secara Online

Pertama, lakukan pendaftaran melalui website Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BTPSP) di dearah Anda.

Biasanya Anda akan diminta melengkapi identitas pribadi seperti nama, alamat, dan lainnya.

Lalu, Anda diminta mengunggah semua berkas yang sudah Anda siapkan.

Masukkan satu persatu sesuai dengan layanan yang ada dalam aplikasi IMB.

Selanjutnya, Anda tinggal membayar biaya retribusi ke Bank. Jangan lupa selalu mengecek email karena pmberitahuan akan dikirim ke email. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Cara Mengurus IMB (Izin Mendirikan Bangunan) Secara Online: Perhatikan Langkahnya

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved