Cara Mengurus IMB
Cara Mengurus IMB atau Izin Mendirikan Bangunan, Bisa Secara Online, Siapkan Dokumen dan Syaratnya
Simak cara mengurus Izin Mendirikan Bangunan atau IMB. IMB ini merupakan syarat yang diperlukan jika ingin mendirikan bangunan.
TRIBUNMADURA.COM - Simak cara mengurus Izin Mendirikan Bangunan atau IMB.
IMB ini merupakan syarat yang diperlukan jika ingin mendirikan bangunan.
Biasanya, IMB digunakan untuk legalitas sebuah bangunan telah memiliki izin resmi.
IMB ternyata bisa diurus secara online.
Ada persyaratan dan langkah serta dokumen yang perlu disiapkan saat mengurus IMB.
Jika dulu mengurus IMB harus pergi ke Kantor Agraria tetapi sekarang bisa dari rumah saja.
Baca juga: Link Download Drama Korea True Beauty Sub Indo Episode 1 - 6, Kelakuan Seo Joon di Depan Joo Kyung
Baca juga: Makin Tempel Liverpool di Klasemen, Manchester United Tak Mau Bicarakan Kans Juara Liga Inggris
Baca juga: DILARANG, Setiap Kegiatan FPI Akan Dihentikan dan Dibubarkan Pemerintah: 6 Lembaga ini Teken Putusan
Kemudahan ini sudah bisa dirasakan oleh beberapa daerah. Seperti dikethui, layanan yang berbasisi digital memang sangat membantu dalam pelayanan. Dan salah satunya pelayanan pembuatan IMB.
Pernahkah Anda bertanya mengapa harus mengurus IMB?
Jika iya. Tujuan dari IMB adalah menciptakan tata letak bangunan yang sesuai dan aman.
Bahkan, IMB sangat penting dalam ketika Anda melakukan jual beli rumah.
Selain itu, bangunan atau rumah yang tidak memiliki IMB bisa mendapat denda 10 persen dari nilai bangunan dan lebih parahnya bisa dilakukan pembongkaran.
Jika masih bingung bagaimana cara mengurus IMB, sebaiknya simak artikel ini.
Bagi Anda yang ingin mengurus IMB sebaiknya siapkan beberapa persyaratan berikut:
Syarat Mengurus IMB Secara Online
Formulir permohonan IMB
Surat pernyataan tidak sengketa (bermaterai)
Surat Kuasa (jika dikuasakan)
KTP dan NPWP
Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran Dokumen
Bukti Pembayaran PBB
Akta Pendirian
Bukti kepemilikan tanah (surat tanah)
Ketetapan Rencana Kota (KRK)/RTLB
SIPPT (untuk luas tanah > 5.000 m2)
Gambar rancangan arsitektur
Gambar Instalasi (LAK/LAL/SDP/TDP/TUG)
IPTB (Izin Pelaku Teknis Bangunan) arsitektur, konstruksi dan
instalasi ( legalisir asli )
Semua persyaratan yang brkaitan dengan identitas menggunakan milik pemohon atau pemilik bangunan.
Cara dan Prosedur Mengurus IMB Secara Online
Pertama, lakukan pendaftaran melalui website Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BTPSP) di dearah Anda.
Biasanya Anda akan diminta melengkapi identitas pribadi seperti nama, alamat, dan lainnya.
Lalu, Anda diminta mengunggah semua berkas yang sudah Anda siapkan.
Masukkan satu persatu sesuai dengan layanan yang ada dalam aplikasi IMB.
Selanjutnya, Anda tinggal membayar biaya retribusi ke Bank. Jangan lupa selalu mengecek email karena pmberitahuan akan dikirim ke email. (*)