Berita Tuban

Enam Warga yang Mengambil Paksa Jenazah Covid-19 Dimintai Keterangan Polres Tuban

Satreskrim Polres Tuban telah memanggil keenam warga atas pengambilan jenazah pasien Covid-19 secara paksa di Desa Karangtengah, Jatirogo, Tuban

Penulis: Mohammad Sudarsono | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM/MOHAMMAD SUDARSONO
Keenam warga Kecamatan Jatirogo diperiksa atas kasus pengambilan paksa jenazah pasien covid-19, Kamis (31/12/2020) 

TRIBUNMADURA.COM, TUBAN - Enam warga yang mengambil jenazah pasien Covid-19 secara paksa dipanggil polisi.

Mereka dimintai keterangan oleh Polres Tuban.

Selain itu, polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak terpancing provokasi.

Satreskrim Polres Tuban telah memanggil keenam warga atas pengambilan jenazah pasien Covid-19 secara paksa di Desa Karangtengah, Kecamatan Jatirogo, Jumat lalu (25/12/2020).

Pemanggilan yang dilakukan terhadap NU (38), N (53), AR (39) warga Desa Karang tengah.

Kemudian M (62), S (40) warga Desa Wotsogo, dan KN (40) Desa Pasean, Kecamatan Jatirogo, karena diduga mengetahui kejadian tersebut.

Baca juga: Wakil Bupati Pamekasan Rajae Meninggal, Sempat Dinyatakan Positif Covid-19 Sepulang dari Jakarta

Baca juga: Profil dan Biodata Wakil Bupati Pamekasan, Rajae yang Tutup Usia, Dulunya Sosok Guru dan Abdi Ponpes

Baca juga: Rajae Meninggal Bukan karena Terinfeksi Covid-19, Ini Penjelasan Bupati Pamekasan Baddrut Tamam

"Mereka diperiksa Satreskrim sebagai saksi atas penurunan paksa Jenazah Covid-19," kata Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono, Kamis (31/12/2020).

Perwira menengah itu menjelaskan, mereka menjalani pemeriksaan atas dugaan pidana barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah menurut undang-undang.

Sebagaimana pasal 212 sub pasal 214 KUHP dan atau pasal 93 Jo Pasal 9 (1) Undang-undang RI No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Ruruh berharap agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terpancing provokasi.

"Jenazah ini sudah jelas dinyatakan positif Covid-19, jadi proses pemakaman juga harus memenuhi protokol kesehatan. Jangan sampai ada yang egois yang justru membahayakan orang lain, seperti mengambil paksa, membuka peti jenazah dan memandikan," pungkasnya.

Seperti diketahui pada Jumat (25/12/2020) AR tokoh masyarakat Desa Karangtengah, Kecamatan Jatirogo meninggal di RS Ali Mansyur.

Namun karena belum mempunyai tim pemulasaraan jenazah, atas persetujuan keluarga akhirnya jenazah dikirim ke RSUD dr. Koesma Tuban untuk di mandikan dan disalati sesuai Protokol Kesehatan.

Awalnya keluarga korban sudah sepakat dengan Muspika, untuk pemakaman sesuai dengan protokol Covid-19, namun saat jenazah akan dimakamkan di pemakaman desa setempat, puluhan warga tiba-tiba menghadang iring-iringan ambulan yang di kawal oleh Patwal dari Satlantas Polres Tuban.

Massa lalu meminta paksa Jenazah untuk diturunkan, sempat terjadi perdebatan antara Polisi dan petugas pemulasaraan dengan massa, karena kalah jumlah dan massa tidak bisa dicegah akhirnya kejadian tersebut tak bisa dihindari.(nok)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved