Cara Mengurus Surat Kehilangan

Begini Cara Mengurus Surat Kehilangan ke Kantor Polisi, Bawa Dokumen ini Sebelum Pergi Mengurus

Berikut ini merupakan cara mengurus surat kehilangan serta dokumen yang disiapkan. ada beberapa dokumen yang diperlukan jika mengurus surat kehilangan

Editor: Aqwamit Torik
Shutterstock.com
Ilustrasi kehilangan kartu SIM, STNK, KTP dan sejenisnya - simak cara mengurus surat kehilangan berikut ini 

Membawa Kartu Tanda Penduduk (Jika tidak hilang)

Membawa Kartu Tabungan (Jika Anda kehilangan ATM)

Foto barang yang hilang (Jika Ada)

Surat pengantar dari Kelurahan

Mencatat barang apa saja yang hilang

Membawa fotokopi barang yang hilang (Jika Ada)

Cara dan proses pembuatan Surat Kehilangan di Kepolisian

Pertama, datang ke Kantor Kelurahan dan lapor kehilangan, pihak Kelurahan akan memberikan surat pengantar. (Mungkin Anda akan diminta untuk membayar biaya administrasi atau bahkan gratis.)

Setelah mendapat surat pengantar dari Kelurahan datang ke Kantor Polisi terdekat dan masuk ke bagian pengaduan dan pelayanan masyarakat.

Banyak orang yang akan berkunjung dengan berbagai keperluan sehingga Anda perlu antri dan menunggu.

Ketika sudah dipanggil, jelaskan apa tujuan Anda.

Biasanya petugas akan menanyakan Nama, Alamat, Jenis Kelamin, Kapan Waktu Kejadian, dan lainnya.

Kemudian, Anda disuruh menunggu lagi sampai dipanggil lagi.

Saat selesai petugas akan memanggil Anda dan meminta untuk mengecek ulang sebelum dicetak.

*Jangan lupa minta fotokopi legalisir secukupnya. Surat Kehilangan hanya berlaku selama 14 hari.

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Cara Mengurus Surat Keterangan Hilang di Kepolisian, Jangan Lupa Bawa Dokumen Ini

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved