Cara Mengurus Surat Kehilangan
Begini Cara Mengurus Surat Kehilangan ke Kantor Polisi, Bawa Dokumen ini Sebelum Pergi Mengurus
Berikut ini merupakan cara mengurus surat kehilangan serta dokumen yang disiapkan. ada beberapa dokumen yang diperlukan jika mengurus surat kehilangan
Membawa Kartu Tanda Penduduk (Jika tidak hilang)
Membawa Kartu Tabungan (Jika Anda kehilangan ATM)
Foto barang yang hilang (Jika Ada)
Surat pengantar dari Kelurahan
Mencatat barang apa saja yang hilang
Membawa fotokopi barang yang hilang (Jika Ada)
Cara dan proses pembuatan Surat Kehilangan di Kepolisian
Pertama, datang ke Kantor Kelurahan dan lapor kehilangan, pihak Kelurahan akan memberikan surat pengantar. (Mungkin Anda akan diminta untuk membayar biaya administrasi atau bahkan gratis.)
Setelah mendapat surat pengantar dari Kelurahan datang ke Kantor Polisi terdekat dan masuk ke bagian pengaduan dan pelayanan masyarakat.
Banyak orang yang akan berkunjung dengan berbagai keperluan sehingga Anda perlu antri dan menunggu.
Ketika sudah dipanggil, jelaskan apa tujuan Anda.
Biasanya petugas akan menanyakan Nama, Alamat, Jenis Kelamin, Kapan Waktu Kejadian, dan lainnya.
Kemudian, Anda disuruh menunggu lagi sampai dipanggil lagi.
Saat selesai petugas akan memanggil Anda dan meminta untuk mengecek ulang sebelum dicetak.
*Jangan lupa minta fotokopi legalisir secukupnya. Surat Kehilangan hanya berlaku selama 14 hari.