Berita Malang
Pasangan Mesum Digerebek saat Habiskan Malam Tahun Baru di Penginapan, Ada yang di Bawah Umur
Para pasangan bukan suami istri terjaring razia pada saat malam Tahun Baru, Kamis (31/12/2020).
TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Satpol PP Kabupaten Malang melakukan pembinaan kepada puluhan pasangan bukan suami istri, Senin (4/12/2020).
Para pasangan bukan suami istri tersebut sempat terjaring razia pada saat malam Tahun Baru, Kamis (31/12/2020) lalu.
"Mereka (pasangan bukan suami istri melakukan pengambilan serta pembinaan lanjutan," kata Kepala Bidang Penegakan Perundangan-Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Malang, Bowo saat ditemui di Mako Satpol PP.
"Lalu mereka membuat surat pernyataan dilarang melakukan pelanggaran kembali," terang dia.
Kata Bowo, para pasangan bukan suami istri itu melakukan dua pelanggaran.
Baca juga: PAC GP Ansor Tlanakan Pamekasan Dukung Keputusan Pemerintah Bubarkan FPI, Demi NKRI Damai dan Aman
Baca juga: Persiapan Sekolah Tatap Muka di Surabaya, Pemkot Siapkan Skema dan Pola Pembelajaran Siswa
Baca juga: Lurah Meninggal Berstatus Suspek Covid-19, Kantor Kelurahan Gedog Kota Blitar Tutup Semetara Waktu
Menurutnya, pasangan yang menginap di penginapan daerah Kepanjen itu melanggar aturan physical distancing.
"Pertama pelanggaran protokol kesehatan karena mereka tidak jaga jarak. Lalu melanggar Perda Nomor 11 tahun 2019 tentang ketertiban umum," imbuh Bowo.
Dari sekian banyak pasangan yang terjaring, dua sejoli kategori di bawah umur juga turut terjaring razia.
Bowo memastikan, pasangan di bawah umur itu telah kembali kepada orang tua masing-masing.
"Langsung pembinaan kepada orang tuanya. Pasangan tersebut keduanya berusia 19 tahun," ungkap Bowo.
Jika para pelanggar tersebut terbukti melakukan perbuatannya di kemudian hari, Bowo menyatakan mereka akan berurusan dengan hukum.
Baca juga: Harga Gula Pasir di Sejumlah Pasar Tradisional Pamekasan Turun, Dampak Peredaran Gula Rafinasi
Baca juga: Mekanisme SNMPTN - SBMPTN 2021 Berbeda dari Tahun Sebelumnya, Ada Penentuan Kuota Siswa Eligible
"Akan kami berikan sanksi yang lebih berat lagi. Tentunya tetap berdasarkan peraturan perundang-undangan," ucap dia.
"Bisa pula berurusan dengan polisi karena termasuk pidana umum," tutup Bowo. (ew)
Korban Gempa Malang Mengeluh Penyaluran Bantuan Tak Merata, Pemkab Beri Respons, Akui Butuh Waktu |
![]() |
---|
Panduan Sekolah Tatap Muka di Kota Malang, Jumlah Siswa Dibatasi hingga Penggunaan Masker 3 Lapis |
![]() |
---|
Tak Kenal Waktu, PSK di Kota Malang ini Tetap Beroperasi saat Ramadan 2021, Endingnya Kena Razia |
![]() |
---|
Takmir Musala Pergoki Maling Beraksi, Pelaku Sudah Kantongi Laptop dan HP, Sempat Melawan |
![]() |
---|
Korban Gempa Malang Perbaiki Rumah Sendiri, Andalkan Keterampilan Akibat Bantuan Tak Kunjung Datang |
![]() |
---|