Berita Pamekasan
PAC GP Ansor Tlanakan Pamekasan Dukung Keputusan Pemerintah Bubarkan FPI, Demi NKRI Damai dan Aman
Keputusan Pemerintah yang tidak lagi mengakui keberadaan FPI mendapat dukungan PAC GP Ansor Kecamatan Tlanakan Pamekasan.
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Keputusan Pemerintah yang tidak lagi mengakui keberadaan Front Pembela Islam (FPI) sebagai ormas mendapat dukungan dari berbagai pihak.
Dukungan tidak diakuinya FPI sebagai ormas satu di antaranya datang dari Pengurus Anak Cabang (PAC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.
Ketua PAC GP Ansor Kecamatan Tlanakan, Sutan Takdir Alisyahbana menyataka,n mendukung dan mengapresiasi langkah pemerintah yang telah membubarkan ormas FPI demi terwujudnya NKRI yang damai dan aman.
Baca juga: Persiapan Sekolah Tatap Muka di Surabaya, Pemkot Siapkan Skema dan Pola Pembelajaran Siswa
Baca juga: Lurah Meninggal Berstatus Suspek Covid-19, Kantor Kelurahan Gedog Kota Blitar Tutup Semetara Waktu
Baca juga: Harga Gula Pasir di Sejumlah Pasar Tradisional Pamekasan Turun, Dampak Peredaran Gula Rafinasi
"Demikian dari saya. Terima kasih," kata dia, Senin (4/1/2021).
Sebelumnya, Pemerintah memutuskan untuk menghentikan kegiatan dan melarang aktivitas yang dilakukan organisasi massa Front Pembela Islam yang dipimpin oleh Habib Rizieq Shihab ini .
Keputusan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam pada Rabu (30/12/2020).
" Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI," ujar Mahfud MD.
"Karena FPI tidak lagi memiliki legal standing baik sebagai Ormas maupun organisasi biasa," tegasnya.

Menurut Mahfud MD, keputusan pemerintah ini sudah sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Salah satunya adalah putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Ormas.
"Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan seusai putusan MK Nomor 82 PUU 11/2013 tertanggal 23 Desember 2014," kata Mahfud MD.
Dengan tidak adanya legal standing terhadap ormas FPI, maka Mahfud minta pemerintah pusat dan daerah untuk menolak semua kegiatan yang dilakukan FPI.
"Kepada aparat pemerintah, pusat dan daerah kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI itu tidak ada dan harus ditolak karena legal standing-nya tidak ada," ujarnya.

FPI Tak Punya Legal Standing