Berita Pamekasan

PAC GP Ansor Tlanakan Pamekasan Dukung Keputusan Pemerintah Bubarkan FPI, Demi NKRI Damai dan Aman

Keputusan Pemerintah yang tidak lagi mengakui keberadaan FPI mendapat dukungan PAC GP Ansor Kecamatan Tlanakan Pamekasan.

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/KUSWANTO FERDIAN
Ketua Pengurus Anak Cabang (PAC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Sutan Takdir Alisyahbana. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Keputusan Pemerintah yang tidak lagi mengakui keberadaan Front Pembela Islam (FPI) sebagai ormas mendapat dukungan dari berbagai pihak.

Dukungan tidak diakuinya FPI sebagai ormas satu di antaranya datang dari Pengurus Anak Cabang (PAC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.

Ketua PAC GP Ansor Kecamatan Tlanakan, Sutan Takdir Alisyahbana menyataka,n mendukung dan mengapresiasi langkah pemerintah yang telah membubarkan ormas FPI demi terwujudnya NKRI yang damai dan aman.

Baca juga: Persiapan Sekolah Tatap Muka di Surabaya, Pemkot Siapkan Skema dan Pola Pembelajaran Siswa

Baca juga: Lurah Meninggal Berstatus Suspek Covid-19, Kantor Kelurahan Gedog Kota Blitar Tutup Semetara Waktu

Baca juga: Harga Gula Pasir di Sejumlah Pasar Tradisional Pamekasan Turun, Dampak Peredaran Gula Rafinasi

"Demikian dari saya. Terima kasih," kata dia, Senin (4/1/2021).

Sebelumnya, Pemerintah memutuskan untuk menghentikan kegiatan dan melarang aktivitas yang dilakukan organisasi massa Front Pembela Islam yang dipimpin oleh Habib Rizieq Shihab ini .

Keputusan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam pada Rabu (30/12/2020).

" Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI," ujar Mahfud MD.

"Karena FPI tidak lagi memiliki legal standing baik sebagai Ormas maupun organisasi biasa," tegasnya.

Imam Besar FPI Habib Rizieq dan mantan ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD
Imam Besar FPI Habib Rizieq dan mantan ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD (Kolase TribunMadura.com (Sumber: Kompas.com))

Menurut Mahfud MD, keputusan pemerintah ini sudah sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Salah satunya adalah putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Ormas.

"Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan seusai putusan MK Nomor 82 PUU 11/2013 tertanggal 23 Desember 2014," kata Mahfud MD.

Dengan tidak adanya legal standing terhadap ormas FPI, maka Mahfud minta pemerintah pusat dan daerah untuk menolak semua kegiatan yang dilakukan FPI.

"Kepada aparat pemerintah, pusat dan daerah kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI itu tidak ada dan harus ditolak karena legal standing-nya tidak ada," ujarnya.

Mahfud MD dan Habib Rizieq Shihab
Mahfud MD dan Habib Rizieq Shihab (Kolase Tribunnews)

FPI Tak Punya Legal Standing

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved