CPNS 2021
Daftar Jabatan yang Diganti PPPK pada Rekrutmen CPNS 2021, Ada Guru, Dokter hingga Nutrisionis
Daftar jabatan yang diganti PPPK dalam rekrutmen CPNS 2021. Tidak hanya guru saja.
TRIBUNMADURA.COM - Kabar baik bagi masyarakat yang ingin menjadi Pegawai Negeri Sipil ( PNS ).
Pemerintah akan membuka rekrutmen CPNS 2021 dalam waktu dekat.
Sistem penerimaan CPNS 2021 ini sedikit berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
Pada CPNS 2021 ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan tidak ada penerimaan guru dengan status Pegawai Negeri Sipil.
Status guru yang direkrut nantinya akan diubah menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ( PPPK).
Hal itu dikonfirmasi oleh Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, melalui konfrensi pers virtual, Selasa (29/12/2020).
"Sementara ini Bapak Menpan, Bapak Mendikbud, dan kami sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK jadi bukan CPNS lagi," kata Bima.
Baca juga: Pendaftaran CPNS 2021 Segera Dibuka, Inilah 16 Syarat Umum dari Seleksi Periode Sebelumnya
Baca juga: Ratusan CPNS Formasi 2019 di Sampang Madura Terima SK Pengangkatan dari Bupati Slamet Junaidi
Baca juga: Cara Mendapat SIM Gratis, Berlaku untuk Membuat Maupun Perpanjangan SIM, Ini Syarat dan Ketentuannya
146 jabatan lain
Namun ternyata bukan hanya guru yang statusnya berubah menjadi PPPK.
Setidaknya ada 146 jabatan lain yang statusnya akan serupa.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Saat dikonfirmasi, Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja sama BKN, Paryono membenarkan hal tersebut.
"Iya, betul (total ada 147 jabatan termasuk guru yang kategorinya PPPK)," kata Paryono, Sabtu (2/1/2021.
Berikut total 147 daftar jabatan yang diganti PPPK tersebut:
1. Administrator Database Kependudukan
2. Administrator Kesehatan
3. Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
4. Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan
5. Analis Kebijakan
6. Analis Kepegawaian
7. Analis Ketahanan Pangan
8. Analis Pasar Hasil Perikanan
9. Analis Pasar Hasil Pertanian
10. Analis Perkarantinaan Tumbuhan
11. Analis Perkebunrayaan
12. Apoteker
13. Arsiparis
14. Dokter
15. Dokter Gigi
16. Asesor Manajemen Mutu Industri
17. Asisten Apoteker
18. Asisten Inspektur Angkutan Udara
19. Asisten Inspektur Bandar Udara
20. Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan
21. Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan
22. Asisten Konselor Adiksi
23. Asisten Pelatih Olahraga
24. Asisten Pembimbing Kemasyarakatan
25. Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
26. Asisten Penata Anestesi
27. Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
28. Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi
29. Asisten Perisalah Legislatif
30. Asisten Pranata Siaran
31. Asisten Teknisi Siaran
Baca juga: Gus Ipul Tolak Pengadaan Mobil Dinas Baru Wali Kota Pasuruan, Minta Anggaran Difokuskan ke Pandemi
Baca juga: Hidup Sebatang Kara, Nenek Sampang Akhirnya Dapat Bantuan Bedah Rumah dan Sembako dari Pemkab
32. Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur
33. Auditor Kepegawaian
34. Bidan
35. Dokter Hewan Karantina
36. Dokter Pendidik Klinis
37. Dosen
38. Entomolog Kesehatan
39. Epidemiolog Kesehatan
40. Fisikawan Medis
41. Fisioterapis
42. Guru
43. Inspektur Angkutan Udara
44. Inspektur Bandar Udara
45. Inspektur Keamanan Penerbangan
46. Inspektur Ketenagalistrikan
47. Inspektur Minyak dan Gas Bumi
48. Inspektur Mutu Hasil Perikanan
49. Inspektur Tambang
50. Instruktur
51. Konselor Adiksi
52. Medik Veteriner
53. Nutrisionis
54. Okupasi Terapis
55. Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
56. Ortotis Prostetis
57. Pamong Belajar
58. Pamong Budaya
59. Paramedik Karantina Hewan
60. Paramedik Veteriner
61. Pengawas Mutu Hasil Pertanian
62. Pekerja Sosial
63. Pelatih Olahraga
64. Pembimbing Kemasyarakatan
65. Pembimbing Kesehatan Kerja
66. Pembina Jasa Konstruksi
67. Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
68. Pemeriksa Desain Industri
69. Pemeriksa Karantina Tumbuhan
70. Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman
71. Penata Anestesi
72. Penata Kelola Pemilihan Umum
73. Penata Ruang
74. Peneliti
75. Penera
76. Penerjemah
77. Pengamat Gunung Api
78. Pengamat Meteorologi dan Geofisika
79. Pengamat Tera
80. Pengantar Kerja
81. Pengawas Alat dan Mesin Pertanian
82. Pengawas Benih Tanaman
83. Pengawas Bibit Ternak
84. Pengawas Farmasi dan Makanan
85. Pengawas Kemetrologian
86. Pengawas I Keselamatan Pelayaran
87. Pengawas Koperasi
88. Pengawas Mutu Pakan
89. Pengawas Perikanan
90. Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir
91. Pengelola Kesehatan Ikan
92. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
93. Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
94. Pengembang Teknologi Pembelajaran
95. Pengendali Frekuensi Radio
96. Pengendali Hama dan Penyakit Ikan
97. Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan
98. Penggerak Swadaya Masyarakat
99. Penghulu
100. Penguji Kendaraan Bermotor
101. Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja
102. Penguji Mutu Barang
103. Penguji Perangkat Telekomunikasi
104. Penyelidik Bumi
105. Penyuluh Agama
106. Penyuluh Hukum
107. Penyuluh Kehutanan
108. Penyuluh Keluarga Berencana
109. Penyuluh Kesehatan Masyarakat
110. Penyuluh Narkoba
111. Penyuluh Perikanan
112. Penyuluh Pertanian
113. Penyuluh Sosial
114. Perawat
115. Perawat Gigi
116. Perekam Medis
117. Perekayasa
118. Perencana
119. Perisalah Legislatif
120. Pranata Hubungan Masyarakat
121. Pranata Komputer
122. Pranata Laboratorium Kemetrologian
123. Pranata Laboratorium Kesehatan
124. Pranata Laboratorium Pendidikan
125. Pranata Nuklir
126. Pranata Siaran
127. Psikolog Klinis
128. Pustakawan
129. Radiografer
130. Refraksionis Optisien
131. Resaner
132. Sanitarian
133. Statistisi
134. Surveyor Pemetaan
135. Teknik Jalan dan Jembatan
136. Teknik Pengairan
137. Teknik Penyehatan Lingkungan
138. Teknik Tata Bangunan dan Perumahan
139. Teknisi Elektromedis
140. Teknisi Gigi
141. Teknisi Penelitian dan Perekayasaan
142. Teknisi Penerbangan
143. Teknisi Perkebunrayaan
144. Teknisi Siaran
145. Teknisi Transfusi Darah
146. Terapis Wicara
147. Widyaiswara
Tidak ada penerimaan guru status PNS
Sebelumnya diberitakan, Kepala Badan Kepegawaian Negara ( BKN ), Bima Haria Wibisana memastikan, tidak ada penerimaan guru dengan status Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada pelaksanaan CPNS 2021.
Namun, lanjut Bima, status para guru yang direkrut nanti akan berubah menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
"Sementara ini Bapak Menpan, Bapak Mendikbud, dan kami sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK jadi bukan CPNS lagi," kata Bima melalui konfrensi pers virtual, Selasa (29/12/2020).
"Ke depan, kami akan menerima guru dengan status CPNS, tapi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)," sambung dia,
Penerimaan status guru sebagai PPPK ini, disebabkan tidak terselesaikannya masalah penyaluran guru secara merata di seluruh Indonesia sepanjang 20 tahun hingga kini oleh BKN.
"Kenapa? Karena kalau CPNS setelah mereka bertugas 4 sampai 5 tahun biasanya mereka ingin pindah lokasi. Dan itu menghancurkan sistem distribusi guru secara nasional," katanya.
"20 tahun kami berupaya menyelesaikan itu, tetapi tidak selesai dengan sistem PNS," ungkap Bima.
Tenaga kepegawaian lain
Tidak hanya tenaga guru saja yang berubah status menjadi PPPK, tetapi tenaga kepegawaian yang lainnya seperti perawat, dokter, dan juga pelayanan publik.
Sebab menurut Bima, di negara maju, lebih banyak jumlah PPPK ketimbang PNS sebesar 20 persen saja.
"Jadi ke depan, sistem ini akan diubah menjadi PPPK. Demikian juga dengan tenaga kesehatan, dokter, dan lain-lain, penyuluh itu statusnya akan PPPK," ujar Bima.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tidak Lagi PNS, Guru dan 146 Jabatan Ini Akan Diisi PPPK, Apa Saja?"