Cara Mendapat SIM Gratis, Berlaku untuk Membuat Maupun Perpanjangan SIM, Ini Syarat dan Ketentuannya
Program SIM gratis ini diberikan baik kepada masyarakat yang ingin membuat maupun memperpanjang SIM.
TRIBUNMADURA.COM - Masyarakat kini berpeluang mendapatkan Surat Izin Mengemudi ( SIM ) secara gratis.
Program SIM gratis ini diberikan baik kepada masyarakat yang ingin membuat maupun memperpanjang SIM.
Tidak semua masyarakat bisa mendapatkan SIM gratis.
Ada beberapa kategori tertentu yang masuk dalam program ini.
Masyarakat yang berhak mendapatkan SIM gratis itu antara lain warga miskin, mahasiswa/pelajar, hingga pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Baca juga: Kabar Gembira, Warga Sumenep Bisa Bikin dan Perpanjang SIM secara Gratis, Simak Penjelasannya
Baca juga: Dalam Sehari, 2 Tenaga Kesehatan di Ponorogo Gugur Akibat Covid-19, Simak Rantai Penularannya
Baca juga: Perubahan Aturan SIM yang Baru, Masa Berlaku Berdasar Lahir Tak Berlaku Lagi, Simak Perubahannya
Hal ini karena Presiden Jokowi baru saja meneken PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara BukanPajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian RI.
Dalam Pasal 1 PP yang diteken Jokowi pada 21 Desember 2020, mengatur ada 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian RI.
Beberapa jenis PNBP itu di antaranya sebagai berikut:
1. Pengujian untuk penerbitan SIM baru
2. Penerbitan perpanjangan SIM
3. Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi
4. Penerbitan STNK
5. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor
6. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor
7. Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor