INFO TERBARU! Cek Status BLT UMKM Rp 2,4 Juta via Eform.bri.co.id/bpum, Syarat dan Proses Pencairan
Untuk mengetahui apakah Anda tercatat sebagai penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta atau bukan, Anda bisa segera cek eform.bri.co.id/bpum.
TRIBUNMADURA.COM - Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) UMKM Rp2,4 Juta diperpanjang di tahun 2021 ini.
Untuk mengetahui apakah Anda tercatat sebagai penerima atau bukan, Anda bisa segera cek eform.bri.co.id/bpum.
Program BPUM ini, diperuntukan bagi pelaku UMKM yang terdampak Covid-19. Bantuan ini bersifat hibah bukan pinjaman.
Program BPUM UMKM Rp2,4 Juta ini, merupakan salah satu dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dicanangkan oleh pemerintah.
Baca juga: Dinilai Ganggu Lalu Lintas, Odong-odong di Kabupaten Sampang Akan Ditertibkan dan Diberi Rute Khusus
Baca juga: Tingkat Kesembuhan Covid-19 di Kabupaten Kediri Tembus 81,16 Persen dalam Satu Minggu Terakhir
Baca juga: UPDATE CORONA di Kabupaten Ponorogo Rabu 6 Januari 2021, Bertambah 13 Kasus, 3 Pasien Meninggal
Baca juga: Mengenal Serba-serbi Tes Covid-19 Bersama RS Darmo, Swab Test PCR Merupakan Baku Emasnya
Untuk mengetahui apakah Anda penerima BPUM UMKM Rp2,4 Juta bisa secara online di eform.bri.co.id/bpum.
Kementerian Koperasi dan UKM beberapa waktu lalu sempat mengusulkan kepada Kementerian Keuangan agar BLT UMKM Rp 2,4 juta itu bisa dilanjutkan pada 2021.
"(Kemenkop) sedang mengusulkan (BLT UMKM) untuk dilanjutkan (pada 2021)," kata Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM, Hanung Harimba Rachman, saat dihubungi Kompas.com, Senin (28/12/2020).
Hanung berharap, permohonan ke Kementerian Keuangan itu sudah tuntas di awal semester 2021.
Sama dengan BLT UMKM tahun 2020, Kemenkop UMKM mengusulkan jumlah kuota penerima sebantak 12 juta UMKM.
"Kalau kita mengajukan sama dengan tahun ini, karena perkiraan (informasi dari salah satu penelitian) yang belum bankable itu 22 juta (pelaku UMKM)," ujar Hanung.
"Tentunya sekarang lebih banyak lagi, dengan adanya Covid-19. Jadi kita usulkan 12 juta lagi, jadi totalnya 24 juta," tambah dia.

Para calon penerima bantuan dapat mengecek apakah pihaknya mendapatkan bantuan atau tidak melalui salah satu bank penyalur, yaitu BRI.
BRI selaku bank penyalur BPUM akan mengirimkan SMS notifikasi kepada penerima bantuan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi.
Calon penerima dapat dengan mudah mengecek status BPUM melalui situs resmi https://eform.bri.co.id/bpum.
Para calon penerima mengakses laman bri.co.id, dengan memasukkan nomor KTP beserta kode verifikasinya.
Baca juga: Eks Trio Macan, Chacha Sherly Meninggal, Melaney Ricardo Ungkap Obrolan Terakhir: Hidup Itu Singkat
Baca juga: Pesan Terakhir Chacha Sherly ke Adiknya, Bagaikan Firasat: Jangan Merokok, Siapa yang Jaga Ayah Mama
Baca juga: Download Lagu MP3 DJ Remix Full Bass Terbaru 2021, DJ TikTok, DJ Nanda Lia, DJ Breakbeat dan DJ Opus
Berikut cara mengeceknya melalui bri.co.id:

1. Pertama buka laman resmi BRI dan Login eform.bri.co.id/bpum.
2. Kemudian tuliskan nomor KTP untuk mengisi data pada kolom nomor KTP.
3. Setelah itu, masukkan kode verifikasi.
4. Terakhir, klik atau tekan pada tombol proses Inquiry.
Apabila Anda terdaftar, maka akan tertulis bahwa nomor KTP Anda terdaftar sebagai calon penerima bantuan.
Namun jika tidak terdaftar, maka Anda bukan termasuk dalam daftar calon penerima BPUM tersebut.
Baca juga: Empat Skema Pemberian Vaksin Covid-19 di Kabupaten Bojonegoro, Tenaga Kesehatan Jadi Prioritas
Baca juga: Download Lagu MP3 DJ Remix Full Bass Terbaru 2021, DJ TikTok, DJ Nanda Lia, DJ Breakbeat dan DJ Opus
Baca juga: Kelakuan Teddy Titipkan Anaknya ke Tetangga Diungkit, Keluarga Lina: Kami Kasihan sama Almarhum
Baca juga: BREAKING NEWS - Gunung Semeru Kembali Muntahkan Lava Pijar, Jarak Luncur hingga 1.000 Meter

Nantinya saat proses pencairan, para calon penerima harus menyiapkan syarat-syarat sebagai berikut:
- Buku tabungan
- Kartu ATM dan identitas diri
- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.
Banpres Produktif Usaha Mikro bukan merupakan pinjaman maupun kredit, tetapi merupakan hibah.
Saat proses pencairan bantuan, penerima juga tidak dikenakan biaya apa pun.
Baca juga: Cara Mudah Cek Penerima Bansos Rp 300 Ribu, KLIK dtks.kemensos.go.id, Pencairan Melalui Kantor POS
Baca juga: Jangan Lewatkan Ikatan CInta dan Samudra Cinta di RCTI-SCTV, Berikut Jadwal TV Rabu 6 Januari 2021
Baca juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Rabu 6 Januari 2021: Gemini Akan Mencapai Kesuksesan, Aquarius Bekerja Keras
Baca juga: Pasien Covid-19 Dijemput Tim Covid Hunter Polresta Malang Kota, Dibawa ke Rumah Isolasi Jalan Kawi
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cek Status BLT UMKM Rp 2,4 Juta Melalui Eform.bri.co.id/bpum, Beserta 3 Syarat Mencairkannya