INFO TERBARU! Cek Status BLT UMKM Rp 2,4 Juta via Eform.bri.co.id/bpum, Syarat dan Proses Pencairan

Untuk mengetahui apakah Anda tercatat sebagai penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta atau bukan, Anda bisa segera cek eform.bri.co.id/bpum.

Editor: Elma Gloria Stevani
Tangkapan Layar depkop.go.id
BLT UMKM Rp 2,4 Juta diperpanjang hingga tahun depan. 

TRIBUNMADURA.COM - Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) UMKM Rp2,4 Juta diperpanjang di tahun 2021 ini. 

Untuk mengetahui apakah Anda tercatat sebagai penerima atau bukan, Anda bisa segera cek eform.bri.co.id/bpum.

Program BPUM ini, diperuntukan bagi pelaku UMKM yang terdampak Covid-19. Bantuan ini bersifat hibah bukan pinjaman. 

Program BPUM UMKM Rp2,4 Juta ini, merupakan salah satu dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dicanangkan oleh pemerintah.

Baca juga: Dinilai Ganggu Lalu Lintas, Odong-odong di Kabupaten Sampang Akan Ditertibkan dan Diberi Rute Khusus

Baca juga: Tingkat Kesembuhan Covid-19 di Kabupaten Kediri Tembus 81,16 Persen dalam Satu Minggu Terakhir

Baca juga: UPDATE CORONA di Kabupaten Ponorogo Rabu 6 Januari 2021, Bertambah 13 Kasus, 3 Pasien Meninggal

Baca juga: Mengenal Serba-serbi Tes Covid-19 Bersama RS Darmo, Swab Test PCR Merupakan Baku Emasnya

Untuk mengetahui apakah Anda penerima BPUM UMKM Rp2,4 Juta bisa secara online di eform.bri.co.id/bpum.

Kementerian Koperasi dan UKM beberapa waktu lalu sempat mengusulkan kepada Kementerian Keuangan agar BLT UMKM Rp 2,4 juta itu bisa dilanjutkan pada 2021.

"(Kemenkop) sedang mengusulkan (BLT UMKM) untuk dilanjutkan (pada 2021)," kata Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM, Hanung Harimba Rachman, saat dihubungi Kompas.com, Senin (28/12/2020).

Hanung berharap, permohonan ke Kementerian Keuangan itu sudah tuntas di awal semester 2021.

Sama dengan BLT UMKM tahun 2020, Kemenkop UMKM mengusulkan jumlah kuota penerima sebantak 12 juta UMKM.

"Kalau kita mengajukan sama dengan tahun ini, karena perkiraan (informasi dari salah satu penelitian) yang belum bankable itu 22 juta (pelaku UMKM)," ujar Hanung.

"Tentunya sekarang lebih banyak lagi, dengan adanya Covid-19. Jadi kita usulkan 12 juta lagi, jadi totalnya 24 juta," tambah dia.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memutuskan untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 sebesar 8,51 persen.
Kompas.com/Totok Wijayanto
BLT (Kompas.com/Totok Wijayanto)

Para calon penerima bantuan dapat mengecek apakah pihaknya mendapatkan bantuan atau tidak melalui salah satu bank penyalur, yaitu BRI.

BRI selaku bank penyalur BPUM akan mengirimkan SMS notifikasi kepada penerima bantuan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi.

Calon penerima dapat dengan mudah mengecek status BPUM melalui situs resmi https://eform.bri.co.id/bpum.

Para calon penerima mengakses laman bri.co.id, dengan memasukkan nomor KTP beserta kode verifikasinya.

Baca juga: Eks Trio Macan, Chacha Sherly Meninggal, Melaney Ricardo Ungkap Obrolan Terakhir: Hidup Itu Singkat

Baca juga: Pesan Terakhir Chacha Sherly ke Adiknya, Bagaikan Firasat: Jangan Merokok, Siapa yang Jaga Ayah Mama

Baca juga: Download Lagu MP3 DJ Remix Full Bass Terbaru 2021, DJ TikTok, DJ Nanda Lia, DJ Breakbeat dan DJ Opus

Berikut cara mengeceknya melalui bri.co.id:

Halaman eform.bri.co.id/bpum
Halaman eform.bri.co.id/bpum (Tangkap layar bri.co.id)

1. Pertama buka laman resmi BRI dan Login eform.bri.co.id/bpum.

2. Kemudian tuliskan nomor KTP untuk mengisi data pada kolom nomor KTP.

3. Setelah itu, masukkan kode verifikasi.

4. Terakhir, klik atau tekan pada tombol proses Inquiry.

Apabila Anda terdaftar, maka akan tertulis bahwa nomor KTP Anda terdaftar sebagai calon penerima bantuan.

Namun jika tidak terdaftar, maka Anda bukan termasuk dalam daftar calon penerima BPUM tersebut.

Baca juga: Empat Skema Pemberian Vaksin Covid-19 di Kabupaten Bojonegoro, Tenaga Kesehatan Jadi Prioritas

Baca juga: Download Lagu MP3 DJ Remix Full Bass Terbaru 2021, DJ TikTok, DJ Nanda Lia, DJ Breakbeat dan DJ Opus

Baca juga: Kelakuan Teddy Titipkan Anaknya ke Tetangga Diungkit, Keluarga Lina: Kami Kasihan sama Almarhum

Baca juga: BREAKING NEWS - Gunung Semeru Kembali Muntahkan Lava Pijar, Jarak Luncur hingga 1.000 Meter

Ilustrasi uang.
Ilustrasi (KOMPAS.com/NURWAHIDAH)

Nantinya saat proses pencairan, para calon penerima harus menyiapkan syarat-syarat sebagai berikut:

- Buku tabungan

- Kartu ATM dan identitas diri

- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.

Banpres Produktif Usaha Mikro bukan merupakan pinjaman maupun kredit, tetapi merupakan hibah.

Saat proses pencairan bantuan, penerima juga tidak dikenakan biaya apa pun.

Baca juga: Cara Mudah Cek Penerima Bansos Rp 300 Ribu, KLIK dtks.kemensos.go.id, Pencairan Melalui Kantor POS

Baca juga: Jangan Lewatkan Ikatan CInta dan Samudra Cinta di RCTI-SCTV, Berikut Jadwal TV Rabu 6 Januari 2021

Baca juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Rabu 6 Januari 2021: Gemini Akan Mencapai Kesuksesan, Aquarius Bekerja Keras

Baca juga: Pasien Covid-19 Dijemput Tim Covid Hunter Polresta Malang Kota, Dibawa ke Rumah Isolasi Jalan Kawi

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cek Status BLT UMKM Rp 2,4 Juta Melalui Eform.bri.co.id/bpum, Beserta 3 Syarat Mencairkannya

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved